Rabu, 26 Oktober 2016
Selasa, 10 Februari 2015
MMemiliki segudang konsep, tanpa diaplikasikan memang sebuah ke sia-siaan, ingin membangun kerajaan tetapi tidak meliki barisan baik, itu patih, prajurit, dan masyarakat sama saja bohong, saat ini saya menemukan hal yang di benturkan dengan kenyataan itu, kesalahan yang terjadi memang runtut mulai dari Saya sebagai sosok pucuk pimpinan tidak so'wan ke semua senior, kalau emang kata sahabat saya bahwa surga ada di telapak kaki senior, tetapi menurut saya bagi senior yang tidak memiliki kepentingan akan sama hal nya berpikir sama dengan apa yang saya rasakan hari ini bahwa tugas dan kewajiban senior adalah : membimbing, memberi masukan, dll, tetapi yang paling inti bahasa lainnya ngasih duit".hehe...
Konflik Internal tidak perlu terjadi kalau masing-masing paham tugas dan fungsi, salam revolusi sahabat
Konflik Internal tidak perlu terjadi kalau masing-masing paham tugas dan fungsi, salam revolusi sahabat
Selasa, 13 Mei 2014
Refleksi 54 tahun PMII;
Integrasi Keorganisasian dan Kaderisasi yang Kuat
“Hulu – Hilir”, Memilih Hulu
Beberapa saat setelah muktamar PBNU, saya bertemu KH. Aziz Masyhuri, mantan Ketua Umum Rabithah Ma’ahid al-Islamiyah (RMI). Banyak pengalaman dan semangat yang bisa saya ambil, hingga ada sesuatu yang mengusik saya. Beliau berkata: “Saya sudah aktif di NU sejak tahun 1975. Manajemen organisasi NU yang ada sekarang rasanya masih seperti yang dulu. Dulu saya berpikir, mungkin ini sebab sedikitnya pengurus NU yang sarjana. Sekarang, setelah banyak sarjana, sepertinya tidak ada perubahan”.
Selama ini PMII yang telah mensuplai banyak SDM untuk NU. Secara tidak langsung, PMII lah yang sedang dibicarakan oleh Kiai Sepuh tersebut. Sebagai anak muda, cerita tersebut tentu membantu daya refleksi kita sepanjang lintasan waktu tersebut. Dalam logika “budaya organisasi”, sebenarnya penataan organisasi NU kelak akan tergantung pada penataan PMII saat ini. Kesamaan tersebut disebabkan adanya korelasi antara hulu dan hilir. Permasalahan “budaya organisasi” yang ada di PMII sebagai hulu, akan teralirkan ke NU sebagai hilirnya.
Jika diajukan pertanyaan, mana yang lebih utama “memperbaiki hulu atau hilir?” maka saya memilih “hulu”. Sebab, hulu sungai yang jernih akan lebih menjamin pasokan air bersih yang melimpah ke hilirnya. Sebaliknya, memperbaiki hilir sungai hanya akan menghabiskan banyak energi. Bukan berarti kita hendak menafikan hilir, tapi perbaikan yang strategis hanya bisa dilakukan di “hulu”. Di situlah posisi strategis PMII yang perlu disadari dan ditempatkan oleh semua kader PMII.
Mengidentifikasi Core Masalah
PMII adalah organisasi kader. Tentu, capaian idealnya adalah terbentuknya “budaya organisasi” yang lahir dari spirit kaderisasi. Suatu budaya yang hanya akan terbentuk apabila nilai-nilai kaderisasi dipraktekkan, bukan hanya dibaca atau dihafal. Sebaliknya, jika budaya organisasi terbentuk dari “selain” spirit kaderisasi, maka itulah “masalah sesungguhnya”. Pengalaman saya, selama berkeliling dari cabang ke cabang, keluhannya hampir sama. Adanya dominasi “hasrat kekuasaan” yang berkembang seringkali berdampak destruktif. Hal tersebut disadari, tapi tidak bisa dihindari sebab semua kader adalah bagian dari aliran arus tersebut. Masing-masing harus menanamkan “doktrin” kekuasaan untuk membela diri. Akhirnya, terbentuklah “budaya organisasi” yang didominasi oleh hasrat kekuasaan tersebut.
Dampak negatifnya cukup banyak, khususnya di cabang-cabang yang “mahal” kader. Pertama, energi, pikiran, dan waktu produktif habis untuk konflik panjang dan turun temurun. Kedua, ketidaknyamanan berorganisasi menyebabkan banyak kader berhenti berproses di PMII. Ketiga, cara pandang kekuasaan menutup fungsi strategis PMII sebagai “hulu energi”. Memang banyak juga yang menganggap “biasa atau bangga” atas konflik kekuasaan. Akan tetapi, sejarah juga mencatat, keruntuhan kekhilafahan, dinasti, dan kerajaan Islam sebab perebutan kekuasaan.
Dengan membangkitkan “patriotisme” dalam kaderisasi, maka “hasrat kekuasaan” terkontrol, spirit kebersamaan terbangun, dan organisasi melaju dengan kencang. Saya perhatikan, PP GP Ansor dan PBNU berorientasi ke arah cara pandang tersebut. Model kaderisasi, struktur pengetahuan, bangunan sejarah “kemiliteran” NU yang di-film-kan dan dibukukan, serta “penandaan” situs sejarah Cibarusah dan Rengasdengklok adalah rangkaian dalam membangun “patriotisme” tersebut.
Dulu kami juga berpikir demikian. Bersama sejumlah sahabat “menginisiasi” pola pengkaderan yang membangkitkan “patriotisme”. Sejumlah alumni kaderisasi tersebut tersebar di banyak lini strategis, struktural maupun non struktural. Akan tetapi, “patriotisme” tersebut pada dasarkan akan “menemukan ruang” saat adanya ancaman bersama yang bisa dirasakan. Pada saat situasi stabil, seorang kader yang sudah dididik dengan “patriotisme” pun bisa kembali ke dalam “watak dasar” lingkungan yang sudah terbentuk. Pada saat itulah kita harus menyadari bahwa organisasi kita sebenarnya digerakkan oleh dua bandul energi, yaitu “bandul” kaderisasi dan “bandul” kekuasaan.
Menyusun puzzle, meletakkan “bandul kekuasaan” sebagai pendorong
Hasrat kekuasaan tidak “haram” dan diperlukan. Tetapi, penataan sebagai organisasi kader harus segera dilakukan. Jika tidak terselesaikan, “budaya organisasi” tersebut akan terbawa hingga “hilir”.
Dalam konteks ini, kami mengibaratkannya sebagai sebuah puzzle. Masalah penempatan yang tidak tepat saja yang menjadikannya tidak pas dan merusak. Dalam ajaran Islam, hasrat kekuasaan perlu dikontrol. Agama mewajibkan adanya kepemimpinan, tapi juga mencela “hubbul jâh wa hubbur ri’âsah”. Jika spirit agama ini ditempatkan hanya sebagai “nasehat” rasanya tidak akan optimal. Sebab, nasehat bersifat tidak mengikat, padahal dampaknya adalah pasti dan sistemik.
Jika melihat tradisi yang sudah berjalan, bandul kekuasaan dan bandul kaderisasi ini berjalan secara terpisah. Bandul kekuasaan tidak boleh mendominasi, tapi juga sulit dikendalikan. Kami tetap berpikir positif, hasrat kekuasaan yang besar tersebut harus diolah sebagai energi kaderisasi. Caranya, hak suara pada pemilihan jabatan kekuasaan didasarkan pada “capaian kaderisasi” suatu periode. Misalnya, dalam sebuah konfercab, kuota suara tiap komisariat ditentukan oleh perolehan kader dalam MAPABA. Kesepakatan bisa dibangun di antara masing-masing komisariat, seperti per 5 kader 1 delegasi dan seterusnya.
Dengan langkah ini kita ingin membangun sistem dan kesadaran. Bahwa, siapapun yang ingin kekuasaan dia harus bekerja di arena kaderisasi. Semakin seorang berhasrat kekuasaan, dampaknya akan semakin bagus. Sebab, kerja untuk kaderisasinya semakin serius. Jika ini bisa dilaksanakan, minimal pada tingkat cabang saja, maka berbagai reformasi sebenarnya sedang kita jalankan.
Pertama, reformasi politik. Sistem yang fair tentu akan mempermudah cabang-cabang PMII terbebas konflik kekuasaan. Dengan sendirinya, cabang akan menjadi habitat yang nyaman untuk bersemainya kader-kader baru. Kedua, reformasi kaderisasi. Dengan menjadikan “person” kader sebagai cara pandang organisasi, maka pengawalan kader akan menjadi utama. Pengawalan kaderisasi ini dapat ditingkatkan dalam skala yang lebih detail seperti per 5 kader satu orang mentor dan seterusnya. Ketiga, reformasi administrasi. Tentu semua pengurus PMII mengerti daftar nama anggota itu penting. Setahu saya, bahkan sudah banyak kader yang membuat aplikasi online. Akan tetapi, pencatatan tersebut hanya sesaat dan terhenti. Dengan menjadikan capaian kaderisasi sebagai penentu hak suara dalam sebuah jabatan kekuasaan, maka administrasi akan rapi. Keempat, reformasi diplomasi. Keorganisasian yang tertata rapi akan memberikan modal berdiplomasi dengan berbagai kalangan, dalam dan luar negeri. Akhirnya, kita mampu menjamin pasokan air yang sehat dan berlimpah hingga hilir, Insyaâllah.
Oleh: Ahmad Nur Kholid
Rabu, 23 Oktober 2013
PARADIGMA PMII DALAM MENGAKTUALISASIKAN PEMIKIRAN DAN GERAKANk (Telaah Terhadap Empowerment Society Menuju Civil Society )
Pendahuluan
Sebagai organisasi,
PMII tentunya tidak berbeda dengan organisasi-organisasi lainnya, dimana untuk
menjalankan roda organisasi dan bagaimana organissi mengambil sikap atas
fenomena dan persoalan yang berkembang pada wilayah empiris. Maka diperlukan
sebuah landasan, pedoman dan cara pandang. Pedoman, landasan atau cara pandang
itulah yang dinamakan dengan paradigma. Paradigma menjadi sangat signifikan
dalam sebuah organisasi karena merupakan sebuah ruh dari sebuah pergerakan
untuk mnentukan sikap atas persoalan yang ada, baik persoalan internal
organisasi maupun persoalan eksternal organisasi.
Paradigma dalam
PMII menjadi penting dikarenakan paradigma merupakan cara dalam “mendekati”
obyek kajian atau persoalan (The subject matter of particular
discipline). Orientasi
atau pendekatan umum (general
orientations) ini
didasarkan pada asumsi-asumsi yang dibangun dalam kaitan dengan bagaimana
“realita” dilihat untuk kemudian dianalisa. Dengan demikian PMII tidak akan
buta dengan melihat realitas-empiris disela-sela hiruk-pikuknya persoalan yang
ada, serta tidak bisu untuk melantangkan suara ketidak adilan yang terjadi
dimana-mana.
Sehingga sangat
tegas bahwa PMII telah memilih Paradigma Kritis sebagai
dasar untuk bertindak (to
act) dan mengaplikasikan pemikiran
pemikiran serta menyusun cara pandang dalam melakukan sebuah analisa atas
berbagai persoalan yang ada disekitar kita.
Mengapa Paradigma
Kritis
Dalam memilih
paradigma kritis ini, tentunya mempunyai berbagai alasan yang
mendasarinya, antara lain :
Secara Internal, pertama; teori
ini menerima pandangan tentang perlunya kategori imperatif paham ilmu-ilmu
sosial yang sejalan dengan argumen yang mendukung interperatif. Dan model
kritis menyetakan bahwa untuk memilki pokok bahasan (subjet matter) seorang
harus mempunyai maksud dan keinginan para pelaku yang diamatinya dan juga
aturan serta makna konstitutif tatanan sosial mereka. Untuk melakukan ini semua
maka digunakan pola pikir kritis.
Kedua, Menghindari sebuah
kegiatan yang mempunyai asumsi kebetulan. Yaitu dengan cara membongkar sistem
hubungan sosial yang menentukan tindakan individu. Dalam bahasanya Paulo freire adalah
kesadaran kritis (critical
consciusns). Model berfikir
kritis merupakan model yang menuntut bahwa para praktikusnya berusaha untuk menemukan
kaidah kuasi-kausal darn fungsional tentang tingkah laku sosial dalam
konstalasi kehidupan sosial sehari-hari.
Ketiga, Teori kritis
bagaian dari ilmu-ilmu soaial yang dapat digunakan untuk mengeksplor tentang
teori-teori ilmiah sekaligus dalam penyikapan terhadap realitas sosial yang
berkembang.
Model berfikir
paradigma kritis ini menganggap hubungan yang tersembunyi antara teori dan
praktek sebagai salah satu titik tolaknya, dan ini berarti bahwa model ini
mempertalikan pendirian pengetahuannya dengan pemuasan tujuan dan keinginan
manusia.
Secara Eksternal,
paradigma kritis sangat berfungsi bagi PMII, pertama;masyarakat
indonesia adalah masyarakat plural (majemuk) yang
terdiri dari suku,,agama, ras (etnis) dan tradisi, kultur maupun kepercayaan. Pluralitas
bangsa inilah yang menyimpan kekayaan akan konflik yang luar biasa. Disi lain
ternya pluralitas terkadang dipahami sebagai pembatas (penghalang) ideoloi
antara komunitas satu dengan komunitas yang lain. Kondisi seperti inilah akan
lebih tepat digunakannya paradigma kritis, karena paradigma ini akan memberikan
tempat yang sama (toward
open and equal society) bagi setiap
individu maupun kelompok masyarakat untuk mengembangkan potensi diri dan
kreativitasnya secara maksimal melalui dialog terbuka, transparan dan jujur.
Dengan bahasa sederhananya “memanusiakan manusia”.
Kedua, masyarakat
Indonesia saat ini telah terbelenggu oleh nilai-nilai kapitalisme modern yang
dapat mengakibatkan ketergantungan bagi masyarakat setiap adanya suatu
perubahan (hanyalah meniru dan mengikuti)dengan
asumsi siapa yang tidak melakukannya maka dia akan ditinggalkan dan
dipinggirkannya oleh perkembangan jaman. Hal ini
tanpa disadari telah mengekang dan memandulkan kesadaran rakyat untuk
mengembangkan kreativitas dan pola pikir, dengan meminjam istilah Mark, bahwa
kapitalisme inilah yang mengakibatkan manusia terasing (alienated) dari
diri dan lingkungannya. Dalam kondisi inilah peradigma kritis menjadi
keniscayaan untuk diterapkan.
Ketiga, selama pemerintahan
Orde Baru, pemerintahan dijalankan dengan cara hegemonik-militeristik, yang
mengakibatkan ruang publik masyarakat –atau dalam bahasa Habermas, public sphere menjadi
hilang. Dampak dari sistem ini adalah masyarakat dihinggapi budaya bisu
dalam berkreasi, berinovasi, maupun melakukan pemberontakan. Lebih radikal
lagi, seluruh potensi dan kekuatan pemberontakan atau jiwa kritisisme yang
dimiliki telah
dipuberhanguskan dengan cara apapun demi melenggangkan kekuasaan status quo negara.
Melihat fenomena seperti ini maka perlu untuk dilakuknnya sebuah pemberdayaan (empowerment) bagi
rakyatIndonesia sebagai artikulasi sikap kritik dan pemberontak terhadap negara
yang totaliter – hegemonik. Untuk melakukan upaya empowerment, enforcemen (penguatan),
sekaligus memperkuat civil
society dihadapan negara melalui
paradigma kritis sebagai pola pikir dan cara pandang masyarakat kita agar
rakyat dan negara mmempunyai posisi setara (equal).
Keempat, menghancurkan
paradigma keteraturan (order
paradigm). Karena penerapan paradigma keteraturan ini, pemerintah
harus menjaga harmoni dan keseimbangan sosial (sicial harmony), sehingga gejolak sekecil
apapun harus diredam agar tidak mengusik ketenangan semu mereka. Dengan
paradigma inilah masyarakat akan dijadikan robot yang
hanya diperlakukan sana-kemari tanpa memberikan kebebasan mereka untuk berfikir
dan berkreasi dalam mengapresiasikan kemauannya. Untuk melakukan pemberontakan
atas belenggu dan kejumudan berfikir semacam itu, maka diperlukan paradigma
kritis.
Kelima, masih kuatnya
belenggu dogmatisme agama dan tradisi. Sehingga secara tidak sadar telah
terjadi pemahaman yang distortif tentang ajaran dan fungsi agama. Lebih parah
lagi ketika terjadi dogmatisasi agama sehingga kita tidak bisa membedakan lagi
mana yang dianggap dogma dan mana yang dianggao sebagai pemikiran. Akhirnya
agama terkesa kering dan kaku, bahkan tidak jarang agama menjadi penghalang
bagi kemajuan dan upaya penegakan nilai-nilai kemanusiaan. Sementara disisi
lain agama hanya dijadikan komoditas kendaran atau lokomotif bagi kepentingan
politik (kekuasaan)
oleh kelompok tertentu. Dengan terma-terma agama, masyarakat menjadi terbius
dan tidak mampu untuk melakukan kritik. Dengan demikian sangatlah perlu untuk
mengembalikan fungsi dan ajaran agama. Upaya tersebut adalah dengan mengadakan
rekontruksi/dekontrusi (pembongkaran)
pemahaman masyarakat melalui paradigma kritis. Dan harus diakui pula
bahwa agama diposisikan sebagai poros moralitas dan mampu menjadi inspirator dalam moral forcementdalam seluruh
kehidupan berbangsa dan bernegara. Dari sinilah agama akan benar-benar kembali
kefitrohnya, yakni melahirkan dan menjaga perdamaian dimuka bumi.
Penerapan Paradigma
Kritis
Diatas telah banyak
dikupas tentang mengapa digunakannya paradigma kritis dalam tubuh PMII sebagai
eksplorasi pemikiran menuju tindakan. Maka dalam penerapannya tetap akan
melihat realitas yang terjadi dan sepenuhnya merupakan proses dialektika
pemikiran manusia. Sehingga jangan heran ketika sahabat-sahabat PMII dikesankan
oleh NU, sebagai komunitas yang tidak tahu etika dan tata krama terhadap orang
tua (yakni orang tua NU).
Meski secara struktur-organisatoris PMII tidak berada dibawah NU.
Dalam hal ini
paradigma kritis diberlakukan hanya sebagai kerangka pikir (manhaj al-fikr) dalam
analisis dalam memandang persoalan. Tentunya dia tidak dilepaskan dari
ketentuan ajaran dan nilai-nilai agama. Dan bahkan ingin mengembalikan dan
menfungsikan ajaran agama sebagaimana mestinya. Konteks inilah paradigma kritis
tidak berkutat pada wilayah hal-hal yang bersifat sakral. namun lebih pada
persoalan yang bersifat profan. Lewat paradigma kritis persoalan-persoalan yang
bersifat profan dan sakral akan diposisikan secara propesional. Dengan kata
lain paradigma PMII berusaha untuk menegakkan sikap kritis dalam berkehidupan
dengan menjadikan ajaran agama sebagai inspirasi dan motifasi untuk melakukan
kekhalifahan dimuka bumi (kholifah
fi al-ardh).
Setidak-tidaknya
ada 3 (tiga)
hal, yang harus dilakukan dalam mengaktualisasikan pemikiran menuju sebuah
tindakan, yakni ; Pertama,mengadakan
pembongkaran terhadap ideologi, dengan memberikan kebebasan dari semua rantai
penindasan dalam kehidupan ekonomi maupun keimanannya.
Pembongkaran-pembongkaran ini kiranya bisa dilakukan dengan berfikir secara
kritis terhadap dogma-dogma. Masyarakat tidak begitu saja menerima ajaran agama
yang disampaikannya, namun bagaimana masyarakat agama juga berhak melakukan
tafsiran-tafsiran atas segala nilai dan pranata agama yang selama ini mereka
anut.
Proses kritisisme
dan interpretasi atas ajaran agama bukan berarti memberikan peluang untuk
memberikan peluang untuk menghancurkan agama itu sendiri, namun justru
sebaliknya bagaimana agama ditempatkan pada posisi atas agar tidak digunakan
oleh kepentingan-kepentingan tertentu. Proses kritik ini tidak saja dilakukan
terhadap dogmatisme agama, namun juga budaya, tatanan masyarakat, dan
pemikiran-pemikiran sosial yang ada. Dengan berfikir kritis, maka akan terjadi
dialektika dan dinamika dalam kehidupan.
Kedua, menyingkirkan tabir
hegemonik. Penyingkiran terhadap tabir hegemonik tidak hanya bermuara pada
penguasa saja, namun juga tidak menutup kemungkinan pada kalangan NU sendiri
atau yang lain. Untuk mengaplikasikan paradigma kritis ini tentunya PMII harus
benar-benar menyatakan sikap perjuangannya untuk terlibat (involve) langsung dalam
membangun bangsa dan negara dengan tetap memperjuangkan kepentingan rakyat
banyak.
Ketiga, Semangat religius
Islam. PMII dalam membangun semangat kebangsaan dan pluralisme yang tetap
berada dalam frame dan semangat religiusitas Islam dengan tidak meninggalkan
wilayah sakral beragama, namun juga dapat masuk dalam wilayah profan agama.
Sehingga dalam perjalanannya tidak akan terbentur dengan kelompok konservatisme
yang didalamnya.
Penutup
Kiranya paradigma
kritis bisa digunakan sebagai pola pikir dan cara pandang (manhaj al-fikr) yang
mampu menerjemahkan dan mentransformasikan dalam kehidupan dan
kemaslahatan umat agar tercipta kehidupan yang tasamuh (toleransi), ta’adal (keadilan), tawazun (kesetaraan), dan
dialogis (syuro)
diantara sesama manusia.
Agus Wahyudi
Sekretaris Umum PC. PMII Kabupaten Cianjur
Minggu, 06 Oktober 2013
Ahlussunnah wal Jama’ah
1. Pembentukan faham ASWAJA
Memahami Aswaja Sebagai manhaj al-fikr (Cara Pandang/Ediologi)
Ahlussunnah wal Jama’ah (Aswaja) adalah serangkaian tuntunan hidup yang diajarkan oleh para kiai, ustadz, atau guru di pesantren-pesantren, madrasah atau sekolah dan sudah kita amalkan saat ini. Banyak kalangan, khususnya kader NU sendiri, yang salah faham menganggap Aswaja terpisah dari amal keseharian sehingga membutuhkan disiplin ilmu atau kajian khusus, dan ternyata yang kemudian dibahas hanyalah sekelumit sejarah Aswaja, bukan Aswaja itu sendiri.
Secara umum aswaja adalah ajaran yang mengikuti Rasulullah SAW, melalui praktik-praktik yang dilakukan oleh para sahabat, tabi’in, mujdtahiddin, dan imam mazhab. Hal tersebut sesungguhnya sudah kita lakukan dalam kehidupn sehari-hari, pada dasarnya aswaja berisi tentang ajaran tauhid, fiqh, tasawwuf dll yang sering kita lakukan namun secara terminologi kita belum memahaminya secara mendalam.
Melacak akar-akar sejarah munculnya istilah ahlul sunnah waljamaah, secara etimologis bahwa aswaja sudah terkenal sejak Rosulullah SAW. Sebagai konfigurasi sejarah, maka secara umum aswaja mengalami perkembangan dengan tiga tahap. Pertama, masa imbreonal pemikiran suni dalam bidang teologi yang mana memilih salah satu pendapat yang paling benar. Pada tahap ini boleh dibilang masih pada tahab konsulidasi dan tokoh penggeraknya adalah Hasan al-Basri (w.110 H/728 M). Kemudian yang kedua, proses konsolidasi awal mencapai puncaknya setelah Imam al-Syafi’I (w.205 H/820 M) berhasil menetapkan hadist sebagai sumber hukum kedua setelah Al- qur’an dalam konstruksi pemikiran hukum Islam. Pada tahab ini, kajian dan diskusi tentang teologi sunni berlangsung secara intensif. Ketiga, merupakan kristalisasi teologi sunni disatu pihak menolak rasionalisme dogma, di lain pihak menerima metode rasional dalam memahami agama.
Beberapa frinsip dasar yang harus dipegang teguh apabila aswaja sebagai manhaj al-fikr yaitu prinsip tawassut (moderat), tawazun (netral), ta’adul (keseimbangan), dan tasammuh (toleran). Moderat tercermin dalam bidang hukum, sikap netral (tawazun) berkaitan dengan sikap politik, keseimbangan (ta’adul) dan toleran (tasammuh) terefleksikan dalam kehidupan social, cara bergaul dalam kondisi social budaya masyarakat.
• Internalisasi aswaja melalui sekolah aswaja
Kalau kita pahami aswaja sebagai manhaj al-fikr (Cara Pandang/Ediologi) tentang islam. Maka sangat perlu untuk memberikan pemahaman mendasar tentang aswaja bukan pada sejarah maupun teori. Namun yang mendasar untuk difahami adalah substansi/isi aswaja itu sendiri seperti apa.
2. Metode Pemikiran Aswaja
Memahami Aswaja (Ahlussunah Waljamaah) sebagai sebuah metode pemikiran dan pergerakan Islam masih sangat penting, khususnya dewasa ini di mana Islam tengah berada di persimpangan jalan antara kutub kanan dan kiri. Tarik menarik yang terjadi antara dua kutub ini tidak terlepas dari pergulatan Islam itu sendiri dengan realitas yang selalu hidup. Wacana penyegaran pemahamanan keagamaan kemudian menjadi sebuah kebutuhan jaman yang tidak dapat terelakkan. Boleh dibilang bahwa unsur dinamik yang terdapat dalam agama Islam sejatinya terletak pada multi-interprestasi yang selalu berkembang dalam merespon perubahan realitas yang terjadi melalui satu titik mainstream Islam berupa pedoman kitab dan sunnah yang diyakini oleh umatnya.
Hal ini yang membedakan dengan agama-agama lainnya, penyeregamanan (konvergensi) satu model interprestasi sumber otentik agama yang dimilikinya menjadikan nilai sebuah agama itu justru kehilangan kesegarannya. Betapapun secara historis upaya memunculkan bentuk tafsir yang berbeda tersebut telah ada, namun muaranya lebih kepada pengelupasan agama yang mereka anut dari panggung kehidupan materialistik.[2]
Sebagai bukti dari dinamika progresif yang terdapat dalam Islam ini, adalah dari larisnya wacana-wacana keislaman yang diangkat baik dalam skup nasional ataupun internasional, yang dijelmakan ke dalam ruang aktualisasi gagasan dan karya, baik buku, jurnal, institusi, seminar, pelatihan dan lain-lain. Wacana yang diangkat pun sangat beragam dari mulai yang paling kanan sampai yang paling kiri, dari yang paling fundamentalis sampai yang liberal. Seluruhnya membentuk siklus pencerahan yang berangkat dari misi mengembalikan Islam sebagai sebuah agama yang mampu menjadi solusi masa kini dan juga masa depan, dan nampaknnya tidak ada yang meyempalkan wacananya dari sumber otentik al-kitab dan sunnah.
Dari sini sesungguhnya yang diperlukan dari kita adalah kearifan untuk menyikapi problematika multi-tafsir pemahaman keagamaan ini secara apresiatif dan tidak dianggap sebagai sebuah pencemaran agama. Yang harus dipersiapkan adalah sejauhmana kesanggupan kita melakukan dialektika yang komprehensif dalam menyaring gagasan mana yang lebih berdaya manfaat dan memberikan kemaslahatan bagi umat Islam masa kini. Di samping kebesaran hati kita untuk membuka pikiran dalam menerima berbagai varian gagasan yang dimunculkan tersebut. Tak terkecuali bagi Aswaja yang telah lama diyakini sebagai teologi yang banyak diyakini atau dianut oleh umat Islam di dunia, ia juga tak ubahnya mangalami dialektika multi-tafsir yang sama. Maka menggiring Aswaja pada satu bentuk konsep yang tunggal hanya akan menjadikan ajaran Aswaja kehilangan kesegarannya. Lebih-lebih aswaja hanya berfungsi sebagai salah satu bentuk metode berpikir dalam memahami lautan Islam dan keislaman yang maha luas.
Aswaja dan Klaim Keselamatan
Munculnya Aswaja sebagai sebuah sistem atau paham tidak lepas dari kondisi sosio-politik pada masa awal Islam yang berkisar pada paruh awal abad ketiga hijriyah, di mana kekuasaan politik Islam baru mengalami masa transisi dari kekuasaan Dinasti Umayyah kepada Dinasti Abbasiyah. Pada masa itu sangat marak tradisi intelektual baik dalam bentuk perwujudan karya lokal ataupun pemindahan karya luar untuk proses transformasi internal. Di mana perhatian dinasti Abbasiah terhadap pengembangan ilmu pengetahuan sungguh begitu tampak, dan seakan menjadi prioritas proyek pembangunan rezim kekuasaannya. Di samping pula mulai lahirnya beragam pemikiran umat Islam dalam merespon berbagai persoalan yang baru muncul ketika itu. Tepatnya dibawah kepiawaian intelektual Abu Hasan al-Asy’ari (w. 324 H.) dan Abu Mansur al-Maturidi (w. 333 H.) aswaja sebagai sebuah paham dan teologi independen mulai diperkenalkan.
Sebelumnya di era kenabian, umat Islam masih bersatu, dalam artian tidak ada golongan A dan tidak ada golongan B, tidak ada pengikut akidah A dan tidak ada pengikut B, semua berada dibawah pimpinan dan komando Rasulullah Saw. Bila terjadi masalah atau perbedaan pendapat antara para sahabat, mereka langsung datang kepada Rasulullah Saw. itulah yang menjadikan para sahabat saat itu tidak sampai terpecah belah, baik dalam masalah akidah, maupun dalam urusan duniawi.
Kemudian setelah Rasulullah Saw. wafat benih-benih perpecahan mulai tampak dan puncaknya terjadi saat Imam Ali RA. menjadi khalifah. Namun perpecahan tersebut hanya bersifat politik, sedang akidah mereka tetap satu, meskipun saat itu benih-benih penyimpangan dalam akidah sudah mulai ditebarkan oleh Ibnu Saba’, seorang yang dalam sejarah Islam dikenal sebagai pencetus faham Syi’ah (Rawafid). Tapi setelah para sahabat wafat, benih-benih perpecahan dalam akidah tersebut mulai membesar, sehingga timbullah paham-paham yang bermacam-macam yang dapat dibilang ‘menyempal’ dari ajaran Rasulullah Saw.
Saat itu umat Islam terpecah dalam dua bagian, satu bagian dikenal sebagai golongan-golongan ahli bid’ah, atau kelompok-kelompok sempalan dalam Islam, seperti Mu’tazilah, Syi’ah (Rawafid), Khawarij dan lain-lain. Sedang bagian yang satu lagi adalah golongan terbesar, yaitu golongan orang-orang yang tetap berpegang teguh kepada apa-apa yang dikerjakan dan diyakini oleh Rasulullah Saw. bersama sahabat-sahabatnya.[3]
Golongan yang terakhir inilah yang kemudian menamakan golongan dan akidahnya Ahlus Sunnah Waljamaah. Jadi golongan Ahlus Sunnah Waljamaah adalah golongan yang mengikuti sunnah-sunnah nabi dan jamaatus shohabah. Hal ini sesuai dengan hadist Rasulullah SAW : “bahwa golongan yang selamat dan akan masuk surga (al-Firqah an Najiyah) adalah golongan yang mengikuti apa-apa yang aku (Rasulullah Saw) kerjakan bersama sahabat-sahabatku”.[4]
Dengan demikian akidah Ahlus Sunnah Waljamaah adalah akidah Islam yang dibawa oleh Rasulullah dan golongan Ahlus Sunnah Waljamaah adalah umat Islam. Sedang golongan-golongan ahli bid’ah, seperti Mu’tazilah, Syi’ah (Rawafid) dan lain-lain, adalah golongan yang menyimpang dari ajaran Rasulullah Saw yang berarti menyimpang dari ajaran Islam. Dengan demikian hakekatnya embrio akidah Ahlus Sunnah Waljamaah itu sudah ada sebelum lahirnya Abu Hasan al-Asyari dan al-Maturidi. Begitu pula sebelum timbulnya ahli bid’ah atau sebelum timbulnya kelompok-kelompok sempalan.
Sekalipun pemahaman tentang klaim keselamatan yang hanya dimiliki oleh kelompok Aswaja telah banyak dikritik oleh banyak pemikir dan ulama Islam, khususnya dari aspek penjabaran klasifikasi perpecahan yang terjadi di tubuh umat Islam ke dalam angka pas 73 kelompok, diragukan oleh sebagian ulama. Contohnya beberapa ulama seperti Abdul Qahir al-Baghdadi (w. 429 H), atau as-Sahrasthani (w. 548 H), dan Ibnu al-Jauzi (w. 597 H) lebih memahami redaksional hadits perpecahan umat Islam (Hadits Furqah) secara harafiah. Sehingga berkonsekuensi pada upaya mereka untuk mencocok-cocokkan kelompok Islam yang dianggap “sempalan” sampai pas mencapai 72 kelompok dan hanya satu kelompok saja yang selamat. Padahal secara kebahasaan, dan tafsir al-Qur’an dalam hal yang berkaitan dengan redaksi penyebutan angka, tidak mesti menunjukkan angka yang pas seperti yang termaktub, melainkan indikasi tentang banyaknya atau menjamurnya suatu hal yang menjadi obyek pembahasan.
Contohnya, dalam ayat al-Qur’an surat at-Taubah: ayat 80, tentang istighfarnya nabi Muhammad sebanyak 70 kali atau lebih atas orang-orang yang munafiq, tidak berarti harus pas dengan 70 kali sebagaimana redaksi yang ada. Atau seperti dalam surat Luqman: ayat 27, yang menerangkan tentang 7 laut yang digunakan sebagai tinta untuk menghitung nikmat Allah Swt, tidak bermakna 7 pas, sebab sekalipun ia lebih, semisal 70 atau 700 pun akan sama hasilnya; tidak akan dapat mampu menghitung nikmat Allah dimaksud. Intinya angka yang tertera dalam redaksi hadits perpecahan umat Islam tidak bermakna harafiah (terbatas angka tertera).[5]
Terlepas dari shahih dan tidaknya hadits di atas, kenyataannya sampai saat ini masih berlaku klaim-klaim keselamatan sebagai impak dari testimoni hadist tersebut. Jika yang dimaksud Ahlussunah Waljamaah ialah satu-satunya kelompok yang selamat dan masuk syurga, seluruh sekte dalam Islam akhirnya mengklaim sebagai Ahlussunah. Muhammad Abduh mengutip perkataan Jalauddin al-dawâni bahwa: Nashiruddin at-Thushy menganggap kelompok yang selamat tersebut adalah sekte Syi’ah Imamiyyah. [6] Sementara sebagian ulama lainnya menganggap kelompok As-Sya’irah lah kelompok yang selamat tersebut. Sedang Ibnu Taimiyyah berpandangan, kelompok ahlu hadits yang seluruh prilaku dan perkataannya senantiasa disesuaikan dengan pola hidup Rasulullah Saw lah yang paling berhak dianggap sebagai kelompok yang selamat. Dewasa ini malah baik kelompok salafi dan ahlu hadits masing-masing mengklaim sebagai pengikut ahlussunah yang paling berhak dianggap sebagai kelompok yang selamat. Bahkan sebagian pemikir kontemporer beranggapan bahwa Mu’tazilah lah yang lebih dahulu lahir dan paling berhak untuk menyandang label Ahlussunah Waljamaah ketimbang yang lainnya. [7]
Bagi saya, terminologi keselamatan tidak harus selalu berada pada salah satu kelompok yang disebut di atas, dapat saja kebenaran diperoleh atau didapat pada seluruh kelompok Islam yang ada, baik kelompok as-Sya’irah, Syi’ah, Ahlu Hadits, ataupun Mu’tazilah. Sebagaimana sisi kekeliruan atau kesalahan dalam ijtihad yang mereka lakukan juga relatif mungkin terjadi. Mengingat perbedaan pendapat yang kerap terjadi bukan selalu pada ranah akidah atau ushuluddin, melainkan pada ranah furu’iyyah yang tidak ada kaitannya dengan persoalan justifikasi iman atau kafir.
Dengannya kita patut meragukan kebenaran testimoni Imam as-Shahrastani:”Jika kebenaranan dalam persoalan aqliyat (rasional) berwajah satu, maka sangat logis jika kebenaran itu pun seharusnya berada pada satu wajah kelompok Islam”, mengingat pendapat atau pandangan suatu kelompok tidak harus secara mutlak kita terima atau pun kita tolak. Pada ranah ini selalu berlaku relatifitas ijtihad yang merupakan karateristik kelenturan syariat yang dimiliki oleh Islam.
Aswaja-NU: Sebuah Pengenalan Singkat
Adapun Aswaja-NU adalah hasil rumusan Ahlussunnah waljamaah oleh kalangan tradisionalis Islam di Indonesia. Eksistensi Komunitas ini dikenal sejak penyebaran Islam era pertama di Indonesia yang ditandai dengan berdirinya pusat-pusat pengajaran Islam berupa pesantren di seluruh nusantara. Tradisi keagamaan yang sudah lama berkembang itulah yang kemudian diformalkan dengan pembentukan sebuah organisasi bernama Jam’iyah Nahdlatul Ulama (NU) pada tahun 1926 M.
Berdirinya organisasi ini, selain karena tuntutan dinamika lokal juga karena momentum internasional yang terjadi pada waktu itu. Pada tingkat lokal, ulama-ulama dari sayap pesantren merasa perlu mengkonsolidasikan diri untuk memagari tradisi-tradisi keagamaan yang sudah ada dari ”serangan” dakwah kalangan modernis. Mereka ini merupakan kelanjutan dari misi penyebaran ajaran Wahhabi dengan isu utamanya yang dikenal dengan ”anti TBC” (Tachayul, Bid’ah dan Churafat). Dalam konteks internasional, para ulama berkepentingan untuk bersatu guna menyampaikan aspirasi umat Islam Indonesia tentang kebebasan bermadzhab dan menentang gagasan pemusnahan situs-situs bersejarah di Haramain. Hal itu terjadi karena Penguasa Hijaz yang baru, Ibn Sa’ud, hendak menerapkan paham Wahhabi di wilayah kekuasaannya itu.
Dalam ”Muqaddimah Qanun Asasi li Jam’iyyat Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah” (Preambule AD-ART NU) yang ditulis Hadratus Syaikh KH. Hasyim Asy’ari secara tegas terdapat ajakan kepada para ulama Ahl al-Sunnah wal Jama’ah untuk bersatu memagari umat dari propaganda pada ”ahli bid’ah”. Yang dimaksud tentu saja adalah orang-orang pendukung ajaran Wahhabi yang dalam da’wahnya selalu mencela tradisi-tradisi seperti tahlilan, ziarah kubur, qunut, tawassul dan lain-lain sebagai perbuatan Bid’ah. Selain itu, mereka menganggap kebiasaan-kebiasaan para santri yang lain sebagai sesuatu yang mengandung unsur Tahayyul dan Khurafat. Mereka juga menyatakan bahwa kepengikutan terhadap ajaran madzhab merupakan sumber bid’ah, dan oleh karenanya umat Islam harus berijtihad (ruju’ ila al-Qur’an wa al-Sunnah)
Dengan demikian, yang dimaksud dengan ”Aswaja” oleh NU adalah pola keberagamaan bermadzhab. Pola ini diyakini menjamin diperolehnya pemahaman agama yang benar dan otentik, karena secara metodologis dapat dipertanggungjawabkan transmisinya dari Rasulullah sebagai penerima wahyu sampai kepada umat di masa kini. Metode ini mempersyaratkan adanya Tasalsul(mata rantai periwayatan).
Selain itu, pola ini mengandung penghargaan terhadap tradisi lama yang sudah baik dan sikap responsif terhadap inovasi baru yang lebih bagus (al-muhafadhoh ’ala al-qadim al-shalih wa al-akhd bi al-jadid al-ashlah). Dengan demikian, dalam konteks budaya, Aswaja mengajarkan kita untuk lebih selektif terhadap pranata budaya kontemporer, tidak serta merta mengadopsinya sebelum dipastikan benar-benar mengandung maslahat.[8] Demikian juga terhadap tradisi lama yang sudah berjalan, tidak boleh meremahkan dan mengabaikannya sebelum benar-benar dipastikan tidak lagi relevan dan mengandung maslahat. Sebaiknya tradisi-tradisi tersebut perlu direaktualisasi sesuai dengan perkembangan aktual apabila masih mengandung relevansi dan kemaslahatan.
Pada perkembangannya, definisi Aswaja berkembang menjadi sebagai berikut : ”Paham keagamaan yang dalam bidang Fiqh mengikuti salah satu dari madzhab empat (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) ; dalam bidang Aqidah mengikuti Imam Asy’ari dan Imam Maturidi, dan ; dalam bidang Tasawuf mengikuti Imam Ghazali dan Imam Junayd al-Baghdady”. Definisi tersebut sebenarnya merupakan penyederhanaan dari konsep keberagamaan bermadzhab.
Pengertian ini dimaksudkan untuk melestarikan, mempertahankan, mengamalkan dan mengembangkan paham Ahlussunnah Waljamaah. Hal ini bukan berarti NU menyalahkan mazhab-mazhab mu’tabar lainnya, melainkan NU berpendirian bahwa dengan mengikuti mazhab yang jelas metode dan produknya, warga NU akan lebih terjamin berada di jalan yang lurus. Menurut NU, sistem bermazhab adalah sistem yang terbaik untuk melestarikan, mempertahankan, mengamalkan dan mengembangkan ajaran Islam, supaya tetap tergolong Ahlussunnah Waljamaah. [9]
Di luar pengertian di atas, KH. Said Agil Siradj memberikan pengertian lain. Menurutnya, Ahlussunnah Waljamaah adalah orang-orang yang memiliki metode berfikir keagamaan yang mencakup semua aspek kehidupan yang berlandaskan atas dasar-dasar moderasi, menjaga keseimbangan, dan toleransi. Baginya Ahlussunnah Waljamaah harus diletakkan secara proporsional, yakni Ahlussunnah Waljamaah bukan sebagai mazhab, melainkan hanyalah sebuah manhaj al-fikr(cara berpikir tertentu) yang digariskan oleh sahabat dan para muridnya, yaitu generasi tabi'in yang memiliki intelektualitas tinggi dan relatif netral dalam menyikapi situasi politik ketika itu. Meskipun demikian, hal itu bukan berarti bahwa Ahlussunnah Waljamaah sebagai manhaj al-fikr adalah produk yang bebas dari realitas sosio-kultural dan sosio-politik yang melingkupinya.[10]
Pada Munas Alim Ulama di Lombok, dicetuskan bahwa keterikatan terhadap madzhab tidak hanya secara Qawlan (produk yang dihasilkan) saja, tetapi juga Manhajiyyan (metode berpikirnya). Keputusan Ini juga menjadi jawaban atas kritikan bahwa pola bermadzhab dalam tradisi keagamaan NU itu ternyata membuat umat jumud, tidak berkembang.
NU juga telah merumuskan pedoman sikap bermasyarakat yang dilandasi paham Aswaja, yakni Tawasuth (moderat), Tasamuh (toleran), Tawazun (serasi dan seimbang), I’tidal (adil dan tegas), dan Amar Ma’ruf Nahy Munkar(menyeru kepada kebajikan dan mencegah kemunkaran).[11]
Aswaja juga mengandung ajaran tentang sikap menghargai mayoritas dan perbedaan. Oleh karenanya, NU sebagai penganut Aswaja lebih apresiatif terhadap paradigma demokrasi. Bagi NU, perbedaan di tengah umat merupakan keniscayaan. Karena itu harus disikapi secara arif dengan mengedepankan musyawarah. Tidak boleh disikapi secara radikal dan ekstrem hanya karena keyakinan atas kebenaran sepihak. Dalam Aswaja dikenal dengan prinsip al-Sawad al-A’dham, berdasarkan hadits Nabi: fa idza raiytum ikhtilafan fa’alaykum bi sawad al-a’dzam..(jika kalian menjumpai perbedaan, ikutilah golongan yang terbanyak). Prinsip al-Sawad al-A’dhom ini didasarkan atas asumsi populer sebagaimana dalam hadits: ”La tajtami’u ummati ’ala al-dlalalah”(umatku tidak akan bersepakat atas kesesatan).
Sikap kemasyarakatan seperti diataslah yang membuat NU dapat diterima dan bekerjasama dengan semua kalangan, baik dalam internal umat Islam, lintas agama dan bahkan dalam hubungan-hubungan internasional. Hal ini dikarena NU mampu menyajikan Islam yang rahmatan lil-’Alamin, ramah, toleran, dan tidak ekstrem.
ASWAJA dan Problematika Kemanusiaan Masa Depan
Ideologi apapun akan tampak kering jika pada tataran praksisnya sulit bersentuhan dengan realitas kemanusiaan yang mengitarinya. Selayaknya saat ini perdebatan konsep ataupun teologi Aswaja tidak lagi harus berkutat pada tataran teroritis-normatif, akan tetapi sudah harus melampaui batas-batas teologi itu sendiri sehingga Aswaja tidak lagi disikapi sebatas sebuah landasan berpijak atau metode berfikir an sich. Seiring dengan proses tentu metode ini akan terus melakukan evolusinya ke arah yang lebih akseptabel, begitu pula dengan pemahaman umat dalam melakukan penyelarasan faktualnya.
Katakanlah saat ini Aswaja baik sebatas metode berfikir ataupun kerangka bermazhab yang ideal telah mulai terbangun –khususnya di kalangan Nahdhiyin-, langkah selanjutnya adalah bagaimana kesadaran yang telah terbangun itu menggugah para pengikut Aswaja ini untuk merealisasikan nilai-nilai yang ada dalam beberapa mazhab yang mu’tabar di atas ke dalam ruang aplikasi hidup yang lebih nyata. Bahwa benarkah nilai-nilai Aswaja yang berupa sikap moderasi dan toleran atau adil menjadi kesadaran komunal dalam berbuat (amaliy) para pengikut Aswaja tersebut. Seberapa besar pola pikir (mind-sett) mazdahib baik fikih, akidah, dan tasawuf memberikan inspirasi bagi sebuah pergulatan pemikiran yang selalu berproses dan bukan sebatas produk pemikiran yang telah siap jadi (stagnan). Baru setelah itu, mampukah para pengikut Aswaja itu melakukan pemekaran atas substansi Aswaja dari yang telah ada kepada hal yang baru dengan bersandarkan kepada kebutuhan manusia yang semakin kompleks.
Mengingat tantangan kemanusiaan yang teramat mendesak, yang menjadi agenda prioritas (pergerakan) Aswaja di masa depan adalah, pencarian kembali makna dan tujuan hidup (sense of meaning and purpose), sehingga Aswaja dapat difungsikan kembali sebagai guidance menuju realitas kesejarahan manusia yang hakiki.
Dari peta sosiologi modernisasi jelas, bahwa akar pesoalan manusia modern adalah penemuan kembali sistem makna yang dapat membebaskan dirinya dari segala macam bentuk determinisme yang terdapat dalam pranata-pranata modern. Di sinilah pentingnya menghadirkan kembali teologi dalam makna historisnya sebagai sarana pembebasan.
Teologi yang membebaskan adalah yang berpusat pada manusia dan kekuatannya, atau humanistic Theology. Manusia harus dapat mengembangkan kemampuan akalnya agar dapat memahami dirinya, hubungannya dengan sesamanya dan kedudukannya di alam ini. Dia harus mengenal kebenaran, dengan melihat pada keterbatasan maupun potensinya. Dia juga harus mengembangkan rasa cinta pada orang lain maupun pada dirinya serta merasakan solidaritas pada semua kehidupan. Dia juga harus mempunyai prinsip dan norma untuk mengarahkan tujuannya sendiri.
Upaya menghadirkan teologi yang humanistik, dan sebaliknya menghindari dari teologi yang otoritarian, sesungguhnya lebih mencerminkan sebagai persoalan epistemologi. Artinya, lebih banyak disebabkan oleh faktor interpretasi dari masing-masing penganut teologi. Letak permasalahannya kemudian adalah “bukan pada teologi apa, tetapi berteologi yang bagaimana.”
Dalam persfektif Islam misalnya, makna pembebasan teologi terletak pada ajaran tauhid. Implikasi pembebasan atau efek pembebasan tidak hanya dalam konteks tauhidullah dalam pengertian pembebabasan dari semua ikatan ketuhanan yang absurd dan otoritarianistik. Tapi, pembebasan dari semua struktur sosial, ekonomi, politik, budaya yang cenderung menjadi determinan bagi kemerdekaan manusia.
Dalam diskursus teologi Islam ini, efek pembebasan tauhid mengalami reduksianisasi seperti dalam teologi Jabariah, Murjiah, serta teologi sejenis yang sudah berkolaborasi dengan kemapanan struktur politik. Artinya, Tuhan digambarkan sebagai sosok yang serba mengatur hidup manusia.
Agaknya persoalan di atas merupakan agenda intelektual bagi kalangan Aswaja ke depan. Ini dapat dilakukan dengan mula-mula menghadirkan rancang bangun teologi Aswaja sebagai rekonstruksi terhadap pemikiran lama yang dianggap kurang memberikan sistem makna yang jelas, tidak membebaskan dan terjebak pada status quo. Karena itu perlu dikembangkan suatu pemikiran yang terbuka dan siap berhadapan dengan persoalan baru dan penafsiran baru pula. Aswaja tidak boleh berhenti sebatas metode berpikir (manhaj al-fikr) lagi, tetapi sudah harus menginspirasikan sebuah kebangkitan melalui metode berkarya(manhaj al-‘amal). Dengan metode berkarya inilah Aswaja akan dirasakan manfaatnya, karena keberadaannya tidak lagi mengawang di langit, namun telah bersenyawa dengan kebutuhan manusia dan hidup di tengah realitas yang dinamik.
Penutup
Demikian pengantar tentang Aswaja dan pergulatannya dengan kondisi kemunculannya dahulu dan perannya di masa kini. Semoga dapat menambah wawasan rekan-rekan para peserta pelatihan. Yang penulis paparkan hanyalah sebatas garis besarnya saja, dan hampir tidak menyebutkan secara rinci pokok-pokok pikiran dan gagasan Aswaja baik dalam ruang lingkup teologi klasik maupun dalam institusi NU. Karena hal tersebut dapat sangat mudah kita temukan dalam banyak literatur yang ada. Ibarat peta, yang penulis ketengahkan hanya sebatas jalan-jalan besarnya saja, adapun gang, jalan tikus, dan sungai serta selokannya tidak menjadi sorotan penulis. Semoga diskusi tentang Aswaja secara lebih lengkap dan kontekstual dapat terus berlanjut.
PEMIKIRAN ASWAJA
Ahlussunnah wal Jama’ah
1. Pembentukan faham ASWAJA
Memahami Aswaja Sebagai manhaj al-fikr (Cara
Pandang/Ediologi)
Ahlussunnah wal Jama’ah (Aswaja) adalah serangkaian tuntunan hidup
yang diajarkan oleh para kiai, ustadz, atau guru di pesantren-pesantren,
madrasah atau sekolah dan sudah kita amalkan saat ini. Banyak kalangan,
khususnya kader NU sendiri, yang salah faham menganggap Aswaja terpisah dari
amal keseharian sehingga membutuhkan disiplin ilmu atau kajian khusus, dan
ternyata yang kemudian dibahas hanyalah sekelumit sejarah Aswaja, bukan Aswaja
itu sendiri.
Secara umum aswaja adalah ajaran yang mengikuti Rasulullah SAW, melalui praktik-praktik yang dilakukan oleh para sahabat, tabi’in, mujdtahiddin, dan imam mazhab. Hal tersebut sesungguhnya sudah kita lakukan dalam kehidupn sehari-hari, pada dasarnya aswaja berisi tentang ajaran tauhid, fiqh, tasawwuf dll yang sering kita lakukan namun secara terminologi kita belum memahaminya secara mendalam.
Melacak akar-akar sejarah munculnya istilah ahlul sunnah waljamaah, secara etimologis bahwa aswaja sudah terkenal sejak Rosulullah SAW. Sebagai konfigurasi sejarah, maka secara umum aswaja mengalami perkembangan dengan tiga tahap. Pertama, masa imbreonal pemikiran suni dalam bidang teologi yang mana memilih salah satu pendapat yang paling benar. Pada tahap ini boleh dibilang masih pada tahab konsulidasi dan tokoh penggeraknya adalah Hasan al-Basri (w.110 H/728 M). Kemudian yang kedua, proses konsolidasi awal mencapai puncaknya setelah Imam al-Syafi’I (w.205 H/820 M) berhasil menetapkan hadist sebagai sumber hukum kedua setelah Al- qur’an dalam konstruksi pemikiran hukum Islam. Pada tahab ini, kajian dan diskusi tentang teologi sunni berlangsung secara intensif. Ketiga, merupakan kristalisasi teologi sunni disatu pihak menolak rasionalisme dogma, di lain pihak menerima metode rasional dalam memahami agama.
Beberapa frinsip dasar yang harus dipegang teguh apabila aswaja
sebagai manhaj al-fikr yaitu prinsip tawassut (moderat), tawazun (netral),
ta’adul (keseimbangan), dan tasammuh (toleran). Moderat tercermin dalam bidang
hukum, sikap netral (tawazun) berkaitan dengan sikap politik, keseimbangan
(ta’adul) dan toleran (tasammuh) terefleksikan dalam kehidupan social, cara
bergaul dalam kondisi social budaya masyarakat.
• Internalisasi aswaja melalui sekolah aswaja
Kalau kita pahami aswaja sebagai manhaj al-fikr (Cara
Pandang/Ediologi) tentang islam. Maka sangat perlu untuk memberikan pemahaman
mendasar tentang aswaja bukan pada sejarah maupun teori. Namun yang mendasar
untuk difahami adalah substansi/isi aswaja itu sendiri seperti apa.
2. Metode Pemikiran Aswaja
Memahami Aswaja (Ahlussunah Waljamaah) sebagai
sebuah metode pemikiran dan pergerakan Islam masih sangat penting, khususnya
dewasa ini di mana Islam tengah berada di persimpangan jalan antara kutub kanan
dan kiri. Tarik menarik yang terjadi antara dua kutub ini tidak terlepas dari
pergulatan Islam itu sendiri dengan realitas yang selalu hidup. Wacana
penyegaran pemahamanan keagamaan kemudian menjadi sebuah kebutuhan jaman yang
tidak dapat terelakkan. Boleh dibilang bahwa unsur dinamik yang terdapat dalam
agama Islam sejatinya terletak pada multi-interprestasi yang selalu berkembang
dalam merespon perubahan realitas yang terjadi melalui satu titik mainstream
Islam berupa pedoman kitab dan sunnah yang diyakini oleh umatnya.
Hal ini yang membedakan dengan agama-agama lainnya, penyeregamanan
(konvergensi) satu model interprestasi sumber otentik agama yang dimilikinya
menjadikan nilai sebuah agama itu justru kehilangan kesegarannya. Betapapun
secara historis upaya memunculkan bentuk tafsir yang berbeda tersebut telah
ada, namun muaranya lebih kepada pengelupasan agama yang mereka anut dari
panggung kehidupan materialistik.[2]
Sebagai bukti dari dinamika progresif yang terdapat dalam Islam
ini, adalah dari larisnya wacana-wacana keislaman yang diangkat baik dalam skup
nasional ataupun internasional, yang dijelmakan ke dalam ruang aktualisasi
gagasan dan karya, baik buku, jurnal, institusi, seminar, pelatihan dan
lain-lain. Wacana yang diangkat pun sangat beragam dari mulai yang paling kanan
sampai yang paling kiri, dari yang paling fundamentalis sampai yang
liberal. Seluruhnya membentuk siklus pencerahan yang berangkat dari misi
mengembalikan Islam sebagai sebuah agama yang mampu menjadi solusi masa kini
dan juga masa depan, dan nampaknnya tidak ada yang meyempalkan wacananya dari
sumber otentik al-kitab dan sunnah.
Dari sini sesungguhnya yang diperlukan dari kita adalah kearifan
untuk menyikapi problematika multi-tafsir pemahaman keagamaan ini secara
apresiatif dan tidak dianggap sebagai sebuah pencemaran agama. Yang harus
dipersiapkan adalah sejauhmana kesanggupan kita melakukan dialektika yang
komprehensif dalam menyaring gagasan mana yang lebih berdaya manfaat dan
memberikan kemaslahatan bagi umat Islam masa kini. Di samping kebesaran hati
kita untuk membuka pikiran dalam menerima berbagai varian gagasan yang
dimunculkan tersebut. Tak terkecuali bagi Aswaja yang telah lama diyakini
sebagai teologi yang banyak diyakini atau dianut oleh umat Islam di dunia, ia
juga tak ubahnya mangalami dialektika multi-tafsir yang sama. Maka menggiring
Aswaja pada satu bentuk konsep yang tunggal hanya akan menjadikan ajaran Aswaja
kehilangan kesegarannya. Lebih-lebih aswaja hanya berfungsi sebagai salah satu
bentuk metode berpikir dalam memahami lautan Islam dan keislaman yang maha
luas.
Aswaja dan Klaim Keselamatan
Munculnya Aswaja sebagai sebuah sistem atau paham tidak lepas dari
kondisi sosio-politik pada masa awal Islam yang berkisar pada paruh awal abad
ketiga hijriyah, di mana kekuasaan politik Islam baru mengalami masa transisi
dari kekuasaan Dinasti Umayyah kepada Dinasti Abbasiyah. Pada masa itu sangat
marak tradisi intelektual baik dalam bentuk perwujudan karya lokal ataupun
pemindahan karya luar untuk proses transformasi internal. Di mana perhatian
dinasti Abbasiah terhadap pengembangan ilmu pengetahuan sungguh begitu tampak,
dan seakan menjadi prioritas proyek pembangunan rezim kekuasaannya. Di samping
pula mulai lahirnya beragam pemikiran umat Islam dalam merespon berbagai
persoalan yang baru muncul ketika itu. Tepatnya dibawah kepiawaian intelektual
Abu Hasan al-Asy’ari (w. 324 H.) dan Abu Mansur al-Maturidi (w. 333 H.) aswaja
sebagai sebuah paham dan teologi independen mulai diperkenalkan.
Sebelumnya di era kenabian, umat Islam masih bersatu, dalam artian
tidak ada golongan A dan tidak ada golongan B, tidak ada pengikut akidah A dan
tidak ada pengikut B, semua berada dibawah pimpinan dan komando Rasulullah Saw.
Bila terjadi masalah atau perbedaan pendapat antara para sahabat, mereka
langsung datang kepada Rasulullah Saw. itulah yang menjadikan para
sahabat saat itu tidak sampai terpecah belah, baik dalam masalah akidah, maupun
dalam urusan duniawi.
Kemudian setelah Rasulullah Saw. wafat benih-benih perpecahan
mulai tampak dan puncaknya terjadi saat Imam Ali RA. menjadi khalifah. Namun
perpecahan tersebut hanya bersifat politik, sedang akidah mereka tetap satu,
meskipun saat itu benih-benih penyimpangan dalam akidah sudah mulai ditebarkan
oleh Ibnu Saba’, seorang yang dalam sejarah Islam dikenal sebagai pencetus
faham Syi’ah (Rawafid). Tapi setelah para sahabat wafat, benih-benih perpecahan
dalam akidah tersebut mulai membesar, sehingga timbullah paham-paham yang
bermacam-macam yang dapat dibilang ‘menyempal’ dari ajaran Rasulullah Saw.
Saat itu umat Islam terpecah dalam dua bagian, satu bagian dikenal
sebagai golongan-golongan ahli bid’ah, atau kelompok-kelompok sempalan dalam
Islam, seperti Mu’tazilah, Syi’ah (Rawafid), Khawarij dan lain-lain. Sedang
bagian yang satu lagi adalah golongan terbesar, yaitu golongan orang-orang yang
tetap berpegang teguh kepada apa-apa yang dikerjakan dan diyakini oleh
Rasulullah Saw. bersama sahabat-sahabatnya.[3]
Golongan yang terakhir inilah yang kemudian menamakan golongan dan
akidahnya Ahlus Sunnah Waljamaah. Jadi golongan Ahlus Sunnah Waljamaah adalah
golongan yang mengikuti sunnah-sunnah nabi dan jamaatus shohabah. Hal
ini sesuai dengan hadist Rasulullah SAW : “bahwa golongan yang selamat dan
akan masuk surga (al-Firqah an Najiyah) adalah golongan yang mengikuti apa-apa
yang aku (Rasulullah Saw) kerjakan bersama sahabat-sahabatku”.[4]
Dengan demikian akidah Ahlus Sunnah Waljamaah adalah akidah Islam
yang dibawa oleh Rasulullah dan golongan Ahlus Sunnah Waljamaah adalah
umat Islam. Sedang golongan-golongan ahli bid’ah, seperti Mu’tazilah,
Syi’ah (Rawafid) dan lain-lain, adalah golongan yang menyimpang dari ajaran
Rasulullah Saw yang berarti menyimpang dari ajaran Islam. Dengan demikian
hakekatnya embrio akidah Ahlus Sunnah Waljamaah itu sudah ada sebelum lahirnya
Abu Hasan al-Asyari dan al-Maturidi. Begitu pula sebelum timbulnya ahli bid’ah
atau sebelum timbulnya kelompok-kelompok sempalan.
Sekalipun pemahaman tentang klaim keselamatan yang hanya dimiliki
oleh kelompok Aswaja telah banyak dikritik oleh banyak pemikir dan ulama Islam,
khususnya dari aspek penjabaran klasifikasi perpecahan yang terjadi di
tubuh umat Islam ke dalam angka pas 73 kelompok, diragukan oleh sebagian ulama.
Contohnya beberapa ulama seperti Abdul Qahir al-Baghdadi (w. 429 H), atau
as-Sahrasthani (w. 548 H), dan Ibnu al-Jauzi (w. 597 H) lebih memahami
redaksional hadits perpecahan umat Islam (Hadits Furqah) secara
harafiah. Sehingga berkonsekuensi pada upaya mereka untuk mencocok-cocokkan
kelompok Islam yang dianggap “sempalan” sampai pas mencapai 72 kelompok dan
hanya satu kelompok saja yang selamat. Padahal secara kebahasaan, dan tafsir
al-Qur’an dalam hal yang berkaitan dengan redaksi penyebutan angka, tidak mesti
menunjukkan angka yang pas seperti yang termaktub, melainkan indikasi tentang
banyaknya atau menjamurnya suatu hal yang menjadi obyek pembahasan.
Contohnya, dalam ayat al-Qur’an surat at-Taubah: ayat 80, tentang
istighfarnya nabi Muhammad sebanyak 70 kali atau lebih atas orang-orang yang
munafiq, tidak berarti harus pas dengan 70 kali sebagaimana redaksi yang ada.
Atau seperti dalam surat Luqman: ayat 27, yang menerangkan tentang 7 laut yang
digunakan sebagai tinta untuk menghitung nikmat Allah Swt, tidak bermakna 7
pas, sebab sekalipun ia lebih, semisal 70 atau 700 pun akan sama hasilnya;
tidak akan dapat mampu menghitung nikmat Allah dimaksud. Intinya angka yang
tertera dalam redaksi hadits perpecahan umat Islam tidak bermakna harafiah
(terbatas angka tertera).[5]
Terlepas dari shahih dan tidaknya hadits di atas, kenyataannya
sampai saat ini masih berlaku klaim-klaim keselamatan sebagai impak dari
testimoni hadist tersebut. Jika yang dimaksud Ahlussunah Waljamaah ialah
satu-satunya kelompok yang selamat dan masuk syurga, seluruh sekte dalam Islam
akhirnya mengklaim sebagai Ahlussunah. Muhammad Abduh mengutip perkataan
Jalauddin al-dawâni bahwa: Nashiruddin at-Thushy menganggap kelompok yang
selamat tersebut adalah sekte Syi’ah Imamiyyah. [6] Sementara
sebagian ulama lainnya menganggap kelompok As-Sya’irah lah kelompok yang
selamat tersebut. Sedang Ibnu Taimiyyah berpandangan, kelompok ahlu hadits yang
seluruh prilaku dan perkataannya senantiasa disesuaikan dengan pola hidup
Rasulullah Saw lah yang paling berhak dianggap sebagai kelompok yang selamat.
Dewasa ini malah baik kelompok salafi dan ahlu hadits masing-masing mengklaim
sebagai pengikut ahlussunah yang paling berhak dianggap sebagai kelompok yang
selamat. Bahkan sebagian pemikir kontemporer beranggapan bahwa Mu’tazilah lah
yang lebih dahulu lahir dan paling berhak untuk menyandang label Ahlussunah
Waljamaah ketimbang yang lainnya. [7]
Bagi saya, terminologi keselamatan tidak harus selalu berada pada
salah satu kelompok yang disebut di atas, dapat saja kebenaran diperoleh atau
didapat pada seluruh kelompok Islam yang ada, baik kelompok as-Sya’irah,
Syi’ah, Ahlu Hadits, ataupun Mu’tazilah. Sebagaimana sisi kekeliruan atau
kesalahan dalam ijtihad yang mereka lakukan juga relatif mungkin terjadi.
Mengingat perbedaan pendapat yang kerap terjadi bukan selalu pada ranah akidah
atau ushuluddin, melainkan pada ranah furu’iyyah yang tidak ada
kaitannya dengan persoalan justifikasi iman atau kafir.
Dengannya kita patut meragukan kebenaran testimoni Imam
as-Shahrastani:”Jika kebenaranan dalam persoalan aqliyat (rasional)
berwajah satu, maka sangat logis jika kebenaran itu pun seharusnya berada pada
satu wajah kelompok Islam”, mengingat pendapat atau pandangan suatu kelompok
tidak harus secara mutlak kita terima atau pun kita tolak. Pada ranah ini
selalu berlaku relatifitas ijtihad yang merupakan karateristik kelenturan
syariat yang dimiliki oleh Islam.
Aswaja-NU: Sebuah Pengenalan Singkat
Adapun Aswaja-NU adalah hasil rumusan Ahlussunnah waljamaah oleh
kalangan tradisionalis Islam di Indonesia. Eksistensi Komunitas ini dikenal
sejak penyebaran Islam era pertama di Indonesia yang ditandai dengan berdirinya
pusat-pusat pengajaran Islam berupa pesantren di seluruh nusantara. Tradisi
keagamaan yang sudah lama berkembang itulah yang kemudian diformalkan dengan
pembentukan sebuah organisasi bernama Jam’iyah Nahdlatul Ulama (NU) pada tahun
1926 M.
Berdirinya organisasi ini, selain karena tuntutan dinamika lokal
juga karena momentum internasional yang terjadi pada waktu itu. Pada tingkat
lokal, ulama-ulama dari sayap pesantren merasa perlu mengkonsolidasikan diri
untuk memagari tradisi-tradisi keagamaan yang sudah ada dari ”serangan” dakwah
kalangan modernis. Mereka ini merupakan kelanjutan dari misi penyebaran ajaran
Wahhabi dengan isu utamanya yang dikenal dengan ”anti TBC” (Tachayul, Bid’ah
dan Churafat). Dalam konteks internasional, para ulama berkepentingan untuk
bersatu guna menyampaikan aspirasi umat Islam Indonesia tentang kebebasan
bermadzhab dan menentang gagasan pemusnahan situs-situs bersejarah di Haramain.
Hal itu terjadi karena Penguasa Hijaz yang baru, Ibn Sa’ud, hendak menerapkan
paham Wahhabi di wilayah kekuasaannya itu.
Dalam ”Muqaddimah Qanun Asasi li Jam’iyyat Ahl al-Sunnah wa
al-Jama’ah” (Preambule AD-ART NU) yang ditulis Hadratus Syaikh KH. Hasyim
Asy’ari secara tegas terdapat ajakan kepada para ulama Ahl al-Sunnah wal
Jama’ah untuk bersatu memagari umat dari propaganda pada ”ahli bid’ah”. Yang
dimaksud tentu saja adalah orang-orang pendukung ajaran Wahhabi yang dalam
da’wahnya selalu mencela tradisi-tradisi seperti tahlilan, ziarah kubur, qunut,
tawassul dan lain-lain sebagai perbuatan Bid’ah. Selain itu, mereka menganggap
kebiasaan-kebiasaan para santri yang lain sebagai sesuatu yang mengandung unsur
Tahayyul dan Khurafat. Mereka juga menyatakan bahwa kepengikutan terhadap
ajaran madzhab merupakan sumber bid’ah, dan oleh karenanya umat Islam harus
berijtihad (ruju’ ila al-Qur’an wa al-Sunnah)
Dengan demikian, yang dimaksud dengan ”Aswaja” oleh NU adalah pola
keberagamaan bermadzhab. Pola ini diyakini menjamin diperolehnya pemahaman
agama yang benar dan otentik, karena secara metodologis dapat
dipertanggungjawabkan transmisinya dari Rasulullah sebagai penerima wahyu
sampai kepada umat di masa kini. Metode ini mempersyaratkan adanya Tasalsul(mata
rantai periwayatan).
Selain itu, pola ini mengandung penghargaan terhadap tradisi lama
yang sudah baik dan sikap responsif terhadap inovasi baru yang lebih bagus (al-muhafadhoh
’ala al-qadim al-shalih wa al-akhd bi al-jadid al-ashlah). Dengan
demikian, dalam konteks budaya, Aswaja mengajarkan kita untuk lebih selektif
terhadap pranata budaya kontemporer, tidak serta merta mengadopsinya sebelum
dipastikan benar-benar mengandung maslahat.[8] Demikian
juga terhadap tradisi lama yang sudah berjalan, tidak boleh meremahkan dan
mengabaikannya sebelum benar-benar dipastikan tidak lagi relevan dan mengandung
maslahat. Sebaiknya tradisi-tradisi tersebut perlu direaktualisasi sesuai
dengan perkembangan aktual apabila masih mengandung relevansi dan kemaslahatan.
Pada perkembangannya, definisi Aswaja berkembang menjadi sebagai
berikut : ”Paham keagamaan yang dalam bidang Fiqh mengikuti salah satu dari
madzhab empat (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) ; dalam bidang Aqidah
mengikuti Imam Asy’ari dan Imam Maturidi, dan ; dalam bidang Tasawuf mengikuti
Imam Ghazali dan Imam Junayd al-Baghdady”. Definisi tersebut sebenarnya
merupakan penyederhanaan dari konsep keberagamaan bermadzhab.
Pengertian ini dimaksudkan untuk melestarikan, mempertahankan,
mengamalkan dan mengembangkan paham Ahlussunnah Waljamaah. Hal ini bukan
berarti NU menyalahkan mazhab-mazhab mu’tabar lainnya, melainkan NU
berpendirian bahwa dengan mengikuti mazhab yang jelas metode dan produknya,
warga NU akan lebih terjamin berada di jalan yang lurus. Menurut NU, sistem
bermazhab adalah sistem yang terbaik untuk melestarikan, mempertahankan,
mengamalkan dan mengembangkan ajaran Islam, supaya tetap tergolong Ahlussunnah
Waljamaah. [9]
Di luar pengertian di atas, KH. Said Agil Siradj
memberikan pengertian lain. Menurutnya, Ahlussunnah Waljamaah adalah
orang-orang yang memiliki metode berfikir keagamaan yang mencakup semua aspek
kehidupan yang berlandaskan atas dasar-dasar moderasi, menjaga keseimbangan,
dan toleransi. Baginya Ahlussunnah Waljamaah harus diletakkan secara
proporsional, yakni Ahlussunnah Waljamaah bukan sebagai mazhab, melainkan
hanyalah sebuah manhaj al-fikr(cara berpikir tertentu) yang digariskan
oleh sahabat dan para muridnya, yaitu generasi tabi'in yang memiliki
intelektualitas tinggi dan relatif netral dalam menyikapi situasi politik
ketika itu. Meskipun demikian, hal itu bukan berarti bahwa Ahlussunnah
Waljamaah sebagai manhaj al-fikr adalah produk yang bebas dari
realitas sosio-kultural dan sosio-politik yang melingkupinya.[10]
Pada Munas Alim Ulama di Lombok, dicetuskan bahwa keterikatan
terhadap madzhab tidak hanya secara Qawlan (produk yang dihasilkan)
saja, tetapi juga Manhajiyyan (metode berpikirnya). Keputusan Ini
juga menjadi jawaban atas kritikan bahwa pola bermadzhab dalam tradisi
keagamaan NU itu ternyata membuat umat jumud, tidak berkembang.
NU juga telah merumuskan pedoman sikap bermasyarakat yang dilandasi
paham Aswaja, yakni Tawasuth (moderat), Tasamuh (toleran), Tawazun (serasi
dan seimbang), I’tidal (adil dan tegas), dan Amar Ma’ruf Nahy
Munkar(menyeru kepada kebajikan dan mencegah kemunkaran).[11]
Aswaja juga mengandung ajaran tentang sikap menghargai mayoritas
dan perbedaan. Oleh karenanya, NU sebagai penganut Aswaja lebih apresiatif
terhadap paradigma demokrasi. Bagi NU, perbedaan di tengah umat merupakan
keniscayaan. Karena itu harus disikapi secara arif dengan mengedepankan
musyawarah. Tidak boleh disikapi secara radikal dan ekstrem hanya karena
keyakinan atas kebenaran sepihak. Dalam Aswaja dikenal dengan prinsip al-Sawad
al-A’dham, berdasarkan hadits Nabi: fa idza raiytum ikhtilafan
fa’alaykum bi sawad al-a’dzam..(jika kalian menjumpai perbedaan, ikutilah
golongan yang terbanyak). Prinsip al-Sawad al-A’dhom ini didasarkan
atas asumsi populer sebagaimana dalam hadits: ”La tajtami’u ummati ’ala
al-dlalalah”(umatku tidak akan bersepakat atas kesesatan).
Sikap kemasyarakatan seperti diataslah yang membuat NU dapat
diterima dan bekerjasama dengan semua kalangan, baik dalam internal umat Islam,
lintas agama dan bahkan dalam hubungan-hubungan internasional. Hal ini dikarena
NU mampu menyajikan Islam yang rahmatan lil-’Alamin, ramah, toleran, dan
tidak ekstrem.
ASWAJA dan Problematika Kemanusiaan Masa Depan
Ideologi apapun akan tampak kering jika pada tataran praksisnya sulit
bersentuhan dengan realitas kemanusiaan yang mengitarinya. Selayaknya saat ini
perdebatan konsep ataupun teologi Aswaja tidak lagi harus berkutat pada tataran
teroritis-normatif, akan tetapi sudah harus melampaui batas-batas teologi itu
sendiri sehingga Aswaja tidak lagi disikapi sebatas sebuah landasan berpijak
atau metode berfikir an sich. Seiring dengan proses tentu metode ini
akan terus melakukan evolusinya ke arah yang lebih akseptabel, begitu pula
dengan pemahaman umat dalam melakukan penyelarasan faktualnya.
Katakanlah saat ini Aswaja baik sebatas metode berfikir ataupun
kerangka bermazhab yang ideal telah mulai terbangun –khususnya di kalangan
Nahdhiyin-, langkah selanjutnya adalah bagaimana kesadaran yang telah terbangun
itu menggugah para pengikut Aswaja ini untuk merealisasikan nilai-nilai yang
ada dalam beberapa mazhab yang mu’tabar di atas ke dalam ruang aplikasi hidup
yang lebih nyata. Bahwa benarkah nilai-nilai Aswaja yang berupa sikap moderasi
dan toleran atau adil menjadi kesadaran komunal dalam berbuat (amaliy) para
pengikut Aswaja tersebut. Seberapa besar pola pikir (mind-sett) mazdahib
baik fikih, akidah, dan tasawuf memberikan inspirasi bagi sebuah pergulatan
pemikiran yang selalu berproses dan bukan sebatas produk pemikiran yang telah siap
jadi (stagnan). Baru setelah itu, mampukah para pengikut Aswaja itu melakukan
pemekaran atas substansi Aswaja dari yang telah ada kepada hal yang baru dengan
bersandarkan kepada kebutuhan manusia yang semakin kompleks.
Mengingat tantangan kemanusiaan yang teramat mendesak, yang menjadi
agenda prioritas (pergerakan) Aswaja di masa depan adalah, pencarian kembali
makna dan tujuan hidup (sense of meaning and purpose), sehingga Aswaja
dapat difungsikan kembali sebagai guidance menuju realitas
kesejarahan manusia yang hakiki.
Dari peta sosiologi modernisasi jelas, bahwa akar
pesoalan manusia modern adalah penemuan kembali sistem makna yang dapat
membebaskan dirinya dari segala macam bentuk determinisme yang terdapat dalam
pranata-pranata modern. Di sinilah pentingnya menghadirkan kembali teologi
dalam makna historisnya sebagai sarana pembebasan.
Teologi yang membebaskan adalah yang berpusat pada manusia dan
kekuatannya, atau humanistic Theology. Manusia harus dapat
mengembangkan kemampuan akalnya agar dapat memahami dirinya, hubungannya dengan
sesamanya dan kedudukannya di alam ini. Dia harus mengenal kebenaran, dengan
melihat pada keterbatasan maupun potensinya. Dia juga harus mengembangkan rasa
cinta pada orang lain maupun pada dirinya serta merasakan solidaritas pada
semua kehidupan. Dia juga harus mempunyai prinsip dan norma untuk mengarahkan
tujuannya sendiri.
Upaya menghadirkan teologi yang humanistik, dan sebaliknya
menghindari dari teologi yang otoritarian, sesungguhnya lebih mencerminkan
sebagai persoalan epistemologi. Artinya, lebih banyak disebabkan oleh faktor
interpretasi dari masing-masing penganut teologi. Letak permasalahannya
kemudian adalah “bukan pada teologi apa, tetapi berteologi yang
bagaimana.”
Dalam persfektif Islam misalnya, makna pembebasan teologi terletak
pada ajaran tauhid. Implikasi pembebasan atau efek pembebasan tidak hanya dalam
konteks tauhidullah dalam pengertian pembebabasan dari semua ikatan
ketuhanan yang absurd dan otoritarianistik. Tapi, pembebasan dari semua
struktur sosial, ekonomi, politik, budaya yang cenderung menjadi determinan
bagi kemerdekaan manusia.
Dalam diskursus teologi Islam ini, efek pembebasan tauhid mengalami
reduksianisasi seperti dalam teologi Jabariah, Murjiah, serta teologi sejenis
yang sudah berkolaborasi dengan kemapanan struktur politik. Artinya, Tuhan
digambarkan sebagai sosok yang serba mengatur hidup manusia.
Agaknya persoalan di atas merupakan agenda intelektual bagi
kalangan Aswaja ke depan. Ini dapat dilakukan dengan mula-mula menghadirkan
rancang bangun teologi Aswaja sebagai rekonstruksi terhadap pemikiran lama yang
dianggap kurang memberikan sistem makna yang jelas, tidak membebaskan dan
terjebak pada status quo. Karena itu perlu dikembangkan suatu
pemikiran yang terbuka dan siap berhadapan dengan persoalan baru dan penafsiran
baru pula. Aswaja tidak boleh berhenti sebatas metode berpikir (manhaj
al-fikr) lagi, tetapi sudah harus menginspirasikan sebuah kebangkitan
melalui metode berkarya(manhaj al-‘amal). Dengan metode berkarya inilah Aswaja
akan dirasakan manfaatnya, karena keberadaannya tidak lagi mengawang di langit,
namun telah bersenyawa dengan kebutuhan manusia dan hidup di tengah realitas
yang dinamik.
Penutup
Demikian pengantar tentang Aswaja dan pergulatannya dengan kondisi
kemunculannya dahulu dan perannya di masa kini. Semoga dapat menambah
wawasan rekan-rekan para peserta pelatihan. Yang penulis paparkan hanyalah
sebatas garis besarnya saja, dan hampir tidak menyebutkan secara rinci
pokok-pokok pikiran dan gagasan Aswaja baik dalam ruang lingkup teologi klasik
maupun dalam institusi NU. Karena hal tersebut dapat sangat mudah kita temukan
dalam banyak literatur yang ada. Ibarat peta, yang penulis ketengahkan hanya
sebatas jalan-jalan besarnya saja, adapun gang, jalan tikus, dan sungai serta
selokannya tidak menjadi sorotan penulis. Semoga diskusi tentang Aswaja secara
lebih lengkap dan kontekstual dapat terus berlanjut.
Langganan:
Postingan (Atom)