Selasa, 01 Oktober 2013

Mengulas Biografi Sosok Sang KETUA UMUM PB PMII Pertama!






1 Oktober 1995, H Mahbub Djunaedi

menghembuskan nafas terakhirnya di
Bandung. 18 tahun berlalu (01 Oktober 2013). beliau
tetap abadi bersama tulisan-tulisan
nya.

#HaulMahbubDjunaedi


Mencoba Mengulas Biografi Sosok Sang KETUA UMUM PMII Pertama!

Mahbub Junaidi, Sosok kelahiran 27 juli 1993 ini begitu gemar menulis, bahkan ia pernah bersatement “Saya akan menulis dan terus menulis hingga saya tak mampu lagi menulis”. Tokoh kelahiran jakarta ini memulai karier menulisnya ketiaka Ia duduk di bangku Sekolah, sebagai Redaktur majalah Sekolah.
Ia adalah anak pertama dari 13 Saudara kandungnya, mengenyam pendidikan SD di Solo. Keluarganya harus mengungsi di SOLO karena kondisi yang belum aman pada saat awal kemerdekaan. Pemahaman Ke-Islamannya nya Ia tempuh di madrasah Mabaul Ulum. Di pesantrenlah Mahbub diperkenalkan tulisan-tulisan Mark Twain, Karl May, Sutan Takdir Alisjahbana, dan lain-lain. “Masa-masa itulah yang sangat mempengaruhi perkembangan hidup saya,” cerita Mahbub. Ayahandanya H. Djunaidi adalah tokoh NU dan pernah jadi anggota DPR hasil Pemilu 1955.
Saat Belanda menduduki Solo, Mahbub Junaidi muda dan keluarganya kembali ke Jakarta, 1948. kemudian ia menjadi siswa SMA Budi Utomo,Sejak itulah ia menulis sajak, cerpen, dan esei. Tulisan-tulisannya banyak dimuat majalah Siasat, Mimbar Indonesia, Kisah, Roman dan Star Weekly. Melanjutkan perjuangan ayahandanya ia juga menjadi anggota Ikatan Pelajar NU (IPNU). Kuliahnya di UI terhenti hanya sampai tingkat II.
Dalam sejarah republik ini, pernah muncul seorang tokoh aktivis mahasiswa yang sangat multi talenta,bahkan hampir jarang ditemukan sosok yang lengkap seperti beliau saat ini, beliau adalah Mahbub Junaidi (Jakarta, 27 Juli 1933). Mahbub adalah seorang tokoh satrawan, jurnalis, organisatoris, agamawan dan politisi. Dalam hal tulis-menulis Mahbub temasuk sangat piawai pada masanya, misalnya beliau yang menerjemahkan buku 100 tokoh yang berpengaruh di dunia karangan Michael H. Hart.
Dalam menulis kolom, Mahbub sangat terkenal dengan bahasa satire dan bahasanya yang humoris. Bahkan, Bung Karno samapai terkesan dengan tulisan beliau, karena Mahbub mengatakan Pancasila lebih agung dari Declaration of Independence, sehingga Bung Karno sempat mengundang Mahbub ke Istana Bogor, dari situlah Mahbub Junaidi menjadi sangat dekat dengan Bung Karno, dan Mahbub sangat kagum dengan “sang penyambung lidah rakyat tersebut.”
Ajaran Bung Karno, memang cukup mempengaruhi nasionalisme Mahbub. Pada sebuah pertemuan wartawan di Vietnam, Mahbub menggunakan bahasa Indonesia sebagai sarana komunikasi kendati ia cukup fasih berbahasa Inggris atau Prancis. Inilah sikap nasionalismenya. “Bahasa Prancis bukan bahasa elu, dan bahasa Inggris juga bukan bukan bahasa gua.”Kalau istilah bahasa Ciputat dan sekitarnya, Mahbub sosok yang berbahasa nyablak.
Humor adalah cara dari Mahbub untuk mengajak seseorang masuk kedalam suatu masalah, karena salah satu kebiasaan dari orang Indonesia adalah suka tertawa, maka untuk mengkritik dengan cara yang enak adalah lewat humor. Sebagaimana yang pernah dikatakan Gus Dur, “dengan humor kita dapat sejenak melupakan kesulitan hidup.”
Sebagai kolumnis, tulisan Ketua Umum PB PMII Tiga Periode Ini kerap dimuat harian Kompas, Sinar Harapan, Pikiran Rakyat, Pelita, dan TEMPO. Kritik sosial yang tajam tanpa kehilangan humor adalah ciri khas tulisan Sang Pendekar Pena ini. Akibat tulisannya yang tajam, Ia pernah ditahan selama satu tahun di tahun 1978. jeruji besi dan gelapnya penjara tak menghambat nalar menulisnya di dalam penjara ia menerjemahkan Road to Ramadhan, karya Heikal, dan menulis sebuah novel Maka Lakulah Sebuah Hotel. Jaya, 1975.
Dalam kariernya sebagai aktivis mahasiswa, Mahbub Junaidi pernah menjadi ketua PP. HMI, kemudian mengundurkan diri dan bersama sahabat-sahabatnya membentuk Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) pada 17 April 1960, dan pada saat itu juga Mahbub Junaidi terilih sebagai ketua umum PMII yang pertama.
Sosok yang memimpin PMII sejak tahun 19960-1967 ini mengagumi pengarang Rusia Anton Chekov dan Nikolai Gogol. Sedang Penulis Dalam Negri yang Ia kagumi adalah Buya Hamka dan Pramudya Ananta Toer. Meski sering berkunjung ke luar negeri, pengalaman yang menarik baginya adalah , ” bergaul dan berdiskusi dengan Bung Karno,Sang Revolusioner RI,” Ujar ayah tujuh anak, yang sudah dua kali naik haji ini. Baginya tanpa Soekarno, Indonesia tak mungkin bersatu di era Revolusi 1945
Saat HMI pernah ingin di bubarkan oleh Bung Karno, dikarenakan tokoh-tokoh Masyumi terlibat dalam pemberontakan PRRI PERMESTA di Sumatera Barat,Mahbub langsung berangkat ke Istana Bogor unuk berdialog langsung dengan Bung Karno, dan pemintaan Mahbub sangat tegas, yaitu “HMI jangan di bubarkan.” Dan akhirnya tuntutannya itu terkabul.
Di masa pemerintahan Orde baru adalah masa pesakitan bagi Mahbub Junaidi, beliau merasa kariernya sebagai wartawan yang kritis dan lugas terasa dibungkam pada saat itu, bahkan beliau pernah dipenjara oleh rezim tersebut karena dituduh terlibat dalam peristiwa G 30 S/PKI,padahal itu sesat setelah beliau terpilih sebagai ketua PWI.
Profil Karier Beliau:
Ketua Umum PP.PMII tiga periode, yaitu periode 1960–1961, hasil Musyawarah Mahasiswa Nahdliyin pada saat PMII pertama kali didirikan di Surabaya Jawa Timur. Periode 1961-1963, Hasil Kongres I PMII di Tawangmangu Jawa Barat. Dan Periode 1963-1967, hasil Kongres PMII II di Kaliurang Yogjakarta. Pada masa kepemimpinan sahabat Mahbub Junaidi inilah PMII secara politis menjadi sangat populer di dunia kemahasiswaan dan kepemudaan, sampai pada periode pertama sahabat Zamroni. Menjabat sebagai Ketua Umum PWI pusat dan pimpinan Redaksi harian Duta Masyarakat (1965–1967), ketua dewan kehormatan PWI (1979 – 1983), anggota DPR GR (1967-1971), Wakil Ketua PB NU (1984-1989), Wakil sekjen DPP PPP, Anggota DPR/MPR RI (1971-1982), Pencetus “Khittah Plus” , Ketua Majlis Pendidikan Soekarno dan anggota mustasyar PB NU (1989-1994).
Mahbub Junaidi namanya, “Pendekar Pena” panggilannya. Tokoh multi talenta ini kini telah tiada, sejarah pergerakannya yang sempat dibenam oleh rezim berkuasa, namun karya-karyanya dan jasa-jasanya telah tertoreh dalam tinta emas dunia pergerakan dan jurnalis ,sehingga para aktivis mahasiswa bisa mengambil pelajaran besar dari sosok tokoh multi talenta seperti Mahbub Junaidi.

Al-Fatihah..
Posted on by Berbagi Bersama Agus | 1 comment

Minggu, 29 September 2013

Membuat Mail Merge beberapa record dalam satu halaman (Mail Merge Two Record on one Page)

Ternyata mail merge itu bisa dibikin dalam satu halaman (baru tau saya, padahal sudah beberapa tahun ini saya cari tau haha), misalnya pas buat label yang ukurannya memang kecil, rasanya kalau ngeprint satu halaman untuk satu label yang ukurannya kecil rasanya mubazir kertas, akhirnya ketemulah.
memisahkan mail merge record satu dengan yang lain ternyata tinggal pilih “Page Layout” lalau pilih menu “Break” lalu “Text Wrapping”, di bawah batas tadi buat mail merge kedua dan pilih rulesnya “Next Record”. jadilah mail merge yang atas menampilkan record pertama, dan mail merge yang bawah menampilkan yang kedua, dan seterusnya bisa diteruskan kalau halamannya masih cukup. Pilihat "Text Wrapping" memang tidak kelihatan hasilnya, hanya setelah di klik "Text Wrapping" tersebut kursor akan turun satu Entry, 
Posted on by Berbagi Bersama Agus | No comments

Cara Membuat Mail Merge Label dengan Excel dan Word 2007/2010
Tutorial ini akan membahas cara membuat mail merge label di MS Word dengan sumber data (data source) dari MS Excel.
Cara pembuatan label ini dapat digunakan untuk membuat label alamat, kartu anggota, kartu ujian, dan sebagainya.
Tutorial lain tentang mail merge:

Berikut langkah-langkah untuk membuat label dengan mail merge.

Tahap I: Membuat Sumber Data di MS Excel

Langkah-langkah:
1.           Buat data di lembar kerja Excel 2007 atau 2010 seperti contoh berikut ini.
Description: Data Source Excel - Mail Merge Label
2.           Simpan dengan nama Data Label dan tutup dokumen Excel.

Tahap II: Membuat Label di MS Word

Langkah-langkah:
1.           Buat dokumen baru (CTRL + N) di Word 2007 atau 2010.
2.           Pada Mailings tab, klik Start Mail Merge (di Start Mail Merge grup), dan pilih Labels.
3.           Pilih Label vendors dan Product number sesuai dengan ukuran label atau kertas yang digunakan. Pada tutorial ini menggunakan Label vendors: A-ONE dengan Product number: A-ONE 28171 untuk ukuran kertas A4 dengan isi 12 label per halaman (6 baris 2 kolom). KlikOK bila sudah selesai.
Description: Label Options - Mail Merge Label
4.           MS Word akan menempatkan label dalam bentuk tabel.
Tip: Jika ingin memberi kotak pada label (misalnya untuk membuat kartu anggota), klik tanda panah pada tabel. Kemudian pada Table Tools,Design tab, Table Styles grup, klik Borders dan pilih All Borders.
Description: Tabel Label - Mail Merge Label
5.           Selanjutnya kita akan mengambil data Excel yang dibuat pada Tahap I di atas. Pada Mailings tab, grup Start Mail Merge, klik Select Recipients.
6.           Pilih Use Existing List, dan cari lokasi dokumen (Data Label) pada kotak dialog Select Data Source. Kemudian klik Open untuk menampilkan kotak dialog Select Table.
7.           Pada kotak dialog Select Table, klik lembar kerja yang berisi sumber data dan pastikan kotak First row of data contains column headersdicentang. Kemudian klik OK.
Description: Select Table Excel Data Source - Mail Merge Label
8.           Tampilan dokumen akan seperti gambar berikut ini. Semua label akan memiliki tulisan Next Record (kecuali pada label yang pertama).
Description: Next Record - Mail Merge Label
9.           Selanjutnya kita akan menempatkan data pada label. Klik pada label pertama.
10.        Pada Mailings tab, grup Write & Insert Fields, klik Insert Merge Field dan pilih Nama.
11.        Lakukan hal yang sama untuk merge field No Anggota dan Alamat. Sekarang tampilan label pertama akan seperti gambar berikut ini.
Description: Label Pertama - Mail Merge Label
Tip:
·                     Pada langkah ini kita bisa mengatur ukuran dan jenis font untuk label.
·                     Bila hanya data tertentu saja yang ingin dipilih, lakukan cara berikut:
1.           Pada Mailings tab, grup Start Mail Merge, klik Edit Recipient List.
2.           Di kotak dialog Mail Merge Recipients, kosongkan kotak pada daftar seperti contoh di bawah ini.
Description: Edit Recipients - Mail Merge Label
·                     Bila ada penambahan data baru di Excel, klik nama dokumen pada Data Source dan klik tombol Refresh. Data yang baru akan ditampilkan di daftar.
12.        Setelah selesai pada label pertama, selanjutnya kita akan menyisipkan data pada label yang lain. Pada Mailings tab, grup Write & Insert Fields, klik Update Labels.
13.        MS Word akan mengisi data semua label pada dokumen sesuai dengan format dan layout yang kita buat pada label pertama.
Description: Merge Field Seluruh Label - Mail Merge Label
14.        Untuk melihat hasinya, klik tombol Preview Results. Jika masih ada yang ingin diubah, klik lagi tombol Preview Results dan lakukan perubahan yang diinginkan pada label pertama. Akhiri dengan meng-update seluruh label (Mailings tab, grup Write & Insert Fields, klikUpdate Labels).
Description: Preview Results - Mail Merge Label
15.        Langkah terakhir adalah mencetak atau menyimpan label. Klik tombolFinish & Merge dan pilih:
·                     Print Documents, untuk mencetak label.
Ada 3 pilihan:
1.           All untuk mencetak semua label.
2.           Current record untuk mencetak label pada halaman yang aktif.
3.           Isi nomor urut data pada kotak From dan To, untuk mencetak label yang dipilih saja.
·                     Edit Individual Documents, untuk menyimpan label pada dokumen baru.
Pilihan sama dengan di atas (AllCurrent record, dan nomor urut tertentu). Jangan lupa menyimpan dokumen baru tersebut.



Demikian cara pembuatan mail merge untuk label. Jika ada saran atau pertanyaan, silakan tuliskan di kotak komentar :)


Posted on by Berbagi Bersama Agus | No comments

Jumat, 27 September 2013

Cara menghitung Jumlah Jam Mengajar Guru Bimbingan Konseling (Guru BK)

Berikut ini cara Cara menghitung Jumlah Jam Mengajar Guru Bimbingan Konseling (Guru BK)

[KASUS 1]
Asumsi dalam 1 romber berisi 25 siswa maka Guru BK dimapping di rombel dan mendapatkan jam/rombel
25
----------- x 24 = 4 Jam (Disetiap Rombel Guru BK Mendapat 4 Jam)
150
@ dirombel tersebut berarti Guru BK JJM nya 4 Jam

[KASUS 2]
Asumsi Jika Dalam 1 Rombel Misalnya Berisi 30 org Maka Jam Guru BK
30
----------- x 24 = 4,8 maka Dibulatkan menjadi 5 Jam
150
@ dirombel tersebut berarti Guru BK JJM nya 5 Jam
hasilnya dibulatkan naik,di scrip tidak akan di hitung..tidak hitung sebagai jam rombel (akumulasi) JJM rombel tidak berpengaruh, jam rombel akan dikeluarkan untuk guru BK di dalam aplikasi guru BK sama seperti guru yg lainnya mengajar BK…
Posted on by Berbagi Bersama Agus | 1 comment

Selasa, 15 November 2011

Nilai Dasar Pergerakan (NDP) PMII

Filed under Ke-PMII-an

Nilai Dasar Pergerakan (NDP); Antara Dialektika dan Integrasi GerakanKita mungkin masih ingat dengan sabda Nabi Muhammad SAW yang kira-kira artinya: “Perbedaan di antara umatku adalah Rahmat”, perbedaan yang kiranya difahami sebagai sebuah ragam pemikiran yang akan terjadi nanti setelah beliau wafat. Mungkin kita juga masih mengingat bahwa suatu saat beliau pernah bersabda ”Kalian semua lebih mengerti urusan kalian”, sebuah stateman yang keluar karena kecerobohan dirinya yang menyuruh seorang petani kurma untuk menyilangkan pohonnya sehingga hasil yang didapatkan tidak sebagus yang diinginkan.

Dengan fenomena seperti itu, tentunya Islam sudah menjadi agama yang berkembang dengan beragam pemikiran baik dalam hal profan atau sakral. Perkembangan peradaban yang tiada tara dan menjadi sebuah aset penting bagi generasi berikutnya. Tetapi, mengapa justru saat ini umat Islam mengalami gradasi pengetahuan. Kebodohan dan pembodohan terus merajalela sehingga Islam kini identik sebagai agama orang-orang yang bodoh dan miskin.

Zaman renaissance di barat, tepatnya kemunculan langit kebodohan yang kelam itu. Masa dimana justru orang-orang barat yang notabene beragama Kristen terlepas dari kejamnya belenggu agamawan yang menguras habis seluruh pemikiran brilian di zaman abad pertengahan. Sebut saja, Nicolaus Copernicus yang harus mati dipenggal karena menentang dogmatisme agama saat itu yang mengatakan tentang bumi sebagai pusat alam semesta dan yang lain berputar mengitari bumi serta mengatkan bahwa bumi ini berbentuk datar sehingga bumi ini jika ditelusuri maka pasti ditemukan ujungnya. Seperti itulah gambaran umat Islam saat ini. Gambaran yang sudah terjadi ratusan tahun silam di barat. Fenomena seperti itu datang menyerang umat Islam saat ini dan muncul berawal dari buku karya Al-Ghazali yang berjudul Tahafudh al-Falasifah, buku yang mengupas habis seluruh pemikirannya yang skeptis terhadap pemikiran filsafat yang notabenenya memang spekulatif, walaupun banyak filsuf lain menduga ia telah kehilangan konsistensi pemikiran karena sebelumnya selama dua tahun ia belajar filsafat dan menulis buku berjudul Al-Maqasid al-Falasifah yang justru memuji pemikiran filsafat yang kritis.

Sejak itulah umat Islam menganggap bahwa pintu ijtihad telah tertutup dan pemikiran ulama zaman dahulu adalah hal yang final dan tidak perlu ditelaah kembali. Pengkultusan terhadap seseorang membuat semua kejayaan masa lalu musnah tak tersisa, yang ada hanyalah kebodohan dan pembodohan massal dan tidak tahu kapan berakhirnya.

Fenomena di atas cukup sebagai pembelajaran bagi kita, generasi muda umat Islam, agar tidak terjadi lagi untuk ke sekian kalinya. Cukup lama sudah kita terbelenggu oleh jahatnya pembodohan, kini saatnya kita mulai berfikir kritis, apalagi jika kita adalah seorang kader organisasi pergerakan yang sejatinya terus begeliat mencari makna. Dengan berfikir melalui paradigma kritis-transformatif, kita akan terus berfikir bebas tanpa rasa takut akan kehilangan esensi ke-Tauhid-an, karena di sini kita dituntut untuk berfikir free from dan free for (bebas dari dan bebas untuk) tanpa melupakan bahwa harus ada keharmonisan hubungan antara manusia dengan Allah dan alam, karena tanpa keharmonisan hubungan antara manusia, Allah dan alam, apalah artinya seorang manusia.

Lebih lanjut, kita juga dituntut untuk berfikir dengan melihat demarkasi (garis pemisah) yang tegas antara wilayah profan (keduniaan) dan sakral (keagamaan), sehingga tidak ada lagi sekularisme (ateisme, tanpa Tuhan) dalam berfikir, yang ada adalah sekularisasi (proses berfikir dengan batas demarkasi antara wilayah profan dan sakral).

Nilai Dasar Pergerakan (NDP) PMII

Mukadimah
Senantiasa memohon dan menjadikan Allah SWT sebagai sumber segala kebenaran dan tujuan hidup. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia berusaha menggali nilai-nilai ideal-moral, lahir dari pengalaman dan keberpihakan insan warga pergerakan dalam bentuk rumusan-rumusan yang diberi nama Nilai dasar Pergerakan (NDP) PMII. hal ini dibutuhkan untuk memberi kerangka, arti motivasi pergerakan dan sekaligus memberikan legitimasi dan memperjelas terhadap apa saja yang akan dan harus dilakukan untuk mencapai cita-cita perjuangan sesuai dengan maksud didirikannya organisasi ini.

NDP adalah tali pengikat (kalimatun sawa) yang mempertemukan semua warga pergerakan dalam ranah dan semangat perjuangan yang sama. Seluruh warga PMII harus memahami dan menginternalisasikan nilai dasar PMII itu, baik secara personal atau secara bersama-sama, dalam medan perjuangan social yang lebih luas dengan melakukan keberpihakan nyata melawan ketidakadilan, kesewenang-wenangan, kekerasan, dan tindakan-tindakan negative lainnya. NDP ini, dengan demikian senantiasa memiliki kepedulian sosial yang tinggi (faqih fi mashalih al-kahliq fi ad-dunya atau faham dan peka terhadap kemaslahaatan mahluk dunia).

BAB I

ARTI, FUNGSI DAN KEDUDUKAN

ARTI

NDP adalah nilai-nilai yang secara mendasar merupakan sublimasi nilai-nilai ke-Islaman (kemerdekaan/tawasuth/al-hurriyah, persamaan/tawazun/al-musawa, keadilan/ta’adul, toleran/tasamuh) dan ke-Indonesia-an (keberagaman suku, agama dan ras; beribu pulau; persilangan budaya) dengan kerangka pemahaman Ahlusunnah wal Jama’ah yang menjiwai berbagai aturan, memberi arah, mendorong serta penggerak kegiatan-kegiatan PMII. Sebagai pemberi keyakinan dan pembenar mutlak, Islam mendasari, memberi spirit dan élan vital pergerakan yang meliputi cakupan Iman, Islam, Ihsan dalam upaya memperoleh kesejahteraan hidup didunia dan akhirat.

Dalam upaya memahami, menghayati dan mengamalkan Islam tersebut, PMII menjadikan Ahlusunnah wal Jama’ah sebagai manhaj al-fikr sekaligus manhaj al-taghayyur al-ijtima’i (perubahan sosial) untuk mendekontruksi sekaligus merekontruksi bentuk-bentuk pemahaman dan aktualisasi ajaran-ajaran agama toleran, humanis, anti kekerasan dan kritis transformatif.

FUNGSI

A. Kerangka Refleksi (landasan berpikir)
Sebagai kerangka refleksi, NDP bergerak dalam pertarungan ide-ide, paradigma, nilai-nilai yang akan memperkuat nilai-nilai yang akan memperkuat tingkat kebenaran-kebenaran ideal. Ideal-ideal itu menjadi sesuatu yang mengikat, absolut, total, universal berlaku menembus keberbagaian ruang dan waktu (muhkamat, qoth’i). Karenanya, kerangka refleksi ini menjadi moralitas sekaligus tujuan absolut dalam mendulang capaian-capaian nilai seperti kebenaran, keadilan, kemerdekaan, kemanusiaan, dll.

B. Kerangka Aksi (landasan berpijak)
Sebagai kerangka aksi, NDP bergerak dalam pertarungan aksi, kerja-kerja nyata, aktualisasi diri, pembelajaran sosial yang akan memperkuat tingkat kebenaran-kebenaran faktual. Kebenaran faktual itu senantiasa bersentuhan dengan pengalaman historis, ruang dan waktu yang berbeda-beda dan berubah-ubah, kerangka ini memungkinkan warga pergerakan menguli, memperkuat atau bahkan memperbaharui rumusan-rumusan kebenaran dengan historisitas atau dinamika sosial yang senantiasa berubah (mutasyabihat, dzanni).

C. Kerangka Ideologis (sumber motivasi)
Menjadi satu rumusan yang mampu memberikan proses ideologisasi di setiap kader secara bersama-sama, sekaligus memberikan dialektika antara konsep dan realita yang mendorong proses kreatif di internal kader secara menyeluruh dalam proses perubahan sosial yang diangankan secara bersama-sama secara terorganisir.

Menjadi pijakan atau landasan bagi pola pikir dan tindakan kader sebagai insan pergerakan yang aktif terlibat menggagas dan proaktif memperjuangkan perubahan sosial yang memberi tempat bagi demokratisasi dan penghargaan terhadap HAM.

KEDUDUKAN
a. NDP menjadi sumber kekuatan ideal-moral dari aktivis pergerakan.
b. NDP menjadi pusat argumentasi dan pengikat kebenaran dari kebebasan berfikir, berucap dan bertindak dalam aktivitas pergerakan.
Posted on by Berbagi Bersama Agus | 1 comment

Kamis, 24 Maret 2011

NIKAH

MAKALAH INI DIBUAT UNTUK PARA MAHASISWA TARBIYAH YANG SEDANG MEMBUTUHKAN MATERI TENTANG BAB NIKAH
SAYA PUN KECEWA SETELAH CAPE MENCARI REFERENSI DAN MAKALAH BERES TERNYATA KE POTONG HUJAN ALHASIL PERJUANGAN GADANG SEMALEM SIA-SIA MUDAH-MUDAHAN DENGAN ADANYA MAKALAH INI TIDAK SAMPAI SEPERTI SAYA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Menikah dan kehidupan berkeluarga merupakan salah satu sunnatullah terhadap makhluk, yang mana dia merupakan sesuatu yang umum dan mutlak dalam dunia kehidupan hewan serta tumbuh-tumbuhan.
Adapun manusia: bahwasanya Allah tidak menjadikannya seperti apa yang ada pada kehidupan selainnya yang bebas dalam penyaluran syahwat, bahkan menentukan beberapa peraturan yang sesuai dengan kehormatannya, memelihara kemuliaan dan menjaga kesuciaannya, yaitu dengan melakukan pernikahan syar'i yang menjadikan hubungan antara seorang pria dengan seorang wanita merupakan hubungan mulia, dilandasi oleh keridhoan, dibarengi oleh ijab kabul, kelembutan serta kasih sayang.
Sehingga bisa menyalurkan syahwatnya dengan cara benar, menjaga keturunan dari kerancuan dan juga sebagai penjagaan bagi wanita agar tidak dijadikan sebagai mainan bagi setiap orang yang menjamahnya.
Dalam Pernikahan ada yang disebut Perjanjian Pernikahan. Perjanjian perkawinan adalah persetujuan yang dibuat oleh calon mempelai pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, dan masing-masing berjanji akan menaati apa yang tersebut dalam persetujuan itu, yang disahkan oleh pencatat nikah. perjanjian nikah tersebut mempunyai syarat dan hukum.
Muatan perjanjian tidak boleh bertentangan dengan al-Qur’an, karena perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan hukum al-Qur’an, meskipun seratus syarat, hukumnya batal. Demikian juga perjanjian yang tidak bertujuan menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal.
Dalam perkawinan dikenal adanya perjanjian perkawinan yang sering kali dibacakan oleh calon suami setelah akad nikah, yakni adanya perjanjian ta’lik talak. Perjanjian lainnya yang sering dilakukan adalah perjanjian tentang harta bersama.
Menurut hukum Islam pergaulan antara laki-laki dan perempuan melakukan pergaulan suami istri sebelum nikah itu tidak dibolehkan, kecuali sesudah melakukan akad nikah, ijab dan kabul. Sebab itu semata-mata perjanjian perkawinan antara laki-laki dan perempuan atau pertunangan antara pemuda dan pemudi, belum membolehkan bergaulan antara keduanya sebagai suami istri seperti tinggal satu kamar.
Hanya pergaulan itu dapat dilakukan sesudah akad nikah, ijab dan kabul. Meskipun belum mengadakan pesta perkawinan, karena pesta perkawinan hanya sunat semata-mata, bukan jadi syarat untuk sahnya perkawinan.
Adapun pergaulan bebas dikalangan remaja, saat ini mencampakan pandangan tentang zina. Akibatnya banyak wanita yang hamil diluar nikah. Tentu keadaan ini tidak dibiarkan begitu saja, bagi orang yang tidak bertanggung jawab akan mengambil jalan mengaborsinya, sedangkan orang yang bertanggung jawab dia akan menikahi wanita tersebut.
Maka dari itu dengan realitas dan penjelasan diatas kami kelompok pertama ingin membahas apa itu nikah dilihat dari aspek Pengertian, Hukum, Tujuan, dan Syarat-syaratnya, supaya kita bisa lebih menyederhanakan dan lebih bisa di pahami apa itu “NIKAH” yang sesuai dengan syari’at Islam, agar kita dapat menjadi hamba Allah yang taat dan memenuhi sunnatullah. Amien
1.2. TUJUAN
Tujuan penyusunan makalah ini adalah untuk menjelaskan pengertian, hukum, rukun, dan syarat nikah. Serta memberikan penjelasan agar pembaca lebih dapat memahami makna dari pernikahan.
1.3. PEMBATASAN MASALAH
1. Pengertian Nikah
2. Keutamaan Menikah
3. Hukum Menikah
4. Syarat-syarat menikah
1.4. Manfaat Penulisan
1. Secara teoritis, dapat menambah pengetahuan dan mempunyai patokan dalam diri dalam menghadapi pernikahan
2. Diharapkan bagi semua pembaca bisa lebih memaknai akan pernikahan yang sesuai dengan syari’at islam.
1.5. Kajian teori
Pada penyusunan makalah ini menggunakan buku sumber baik itu kitab klasik ataupun buku bacaan, dan sumber dari beberapa Ust, Dan Ulama, serta dari media komunikasi internet

BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian Nikah
Kata نكاح (nikah) berasal dari bahasa Arab نكاح – ينكح – نك حاونكح, yang secara etimologi berarti : التزوج (menikah); الاختلاط bercampur); dalam bahasa Arab, lafadh “nikah” bermakna العقد (berakad), ااوطء (bersetubuh) dan (bersenang-senang)1.
Al-Qur’an menggunakan kata “nikah” yang mempunyai makna “perkawinan”, disamping –secara majazi (metaphoric)- diartikan dengan “hubungan seks”. Selain itu juga menggunkan kata زوج dari asal kata الزوج yang berarti “pasangan” untuk makna nikah. Ini karena pernikahan menjadikan seseorang memiliki pasangan. 2
secara lugawi (bahasa) : nikah berarti bersenggama atau bercampur, bersetubu, akad
secara syar’i : dihalalkannya seorang lelaki dan untuk perempuan bersenangg-senang, melakukan hubungan seksual, dll .
Maka dari pengerian diatas bahwa nikah akan sah dengan akad. Suami memili hak untuk memiliki, namun hak milik itu hanya bersifat milik al-itifa (milik utnuk menggunkan), bukan milik al-muqarabah (hak milik yang bisa dipindahtangankan seperti kepemilikan benda). Dan bukan pula milik al-manfa’ah (kepemilikan manfaat yang bisa dipindahkan).
Ada beberapa definisi nikah yang dikemukakan para ahli Fiqh, namun pada prinsipnya tidak ada perbedaan yang berarti kecuali pada redaksinya (phraseologie) saja. Dalam pengertian lain, secara etimologi pengertian nikah adalah:
1. Menurut ulama Hanafiyah, nikah adalah:
الكاح عقد يفيد ملك المتعلة قصدا
Nikah adalah akad yang disengaja dengan tujuan mendapatkan kesenangan 2. Menurut ulama asy-Syafi‘iyah, nikah adalah:
الكاح عقد يتضمن ملك وطء بلفظء انكاح اوتزويج اومعناهماا
Nikah adalah akad yang mengandung maksud untuk memiliki kesenangan (wathi’) disertai lafadz nikah, kawin atau yang semakna.
3. Menurut ulama Malikiyah, nikah} adalah:
الكاح عقد علي مجرد متعلة التلذ ذ باد ميلة.
Nikah adalah akad yang semata-mata untuk mendapatkan kesenangan dengan sesama manusia.
4. Menurut ulama Hanabilah, nikah adalah:
الكاح عقد بلفظ انكح اوتزويج علي منفعة الاستمتاع
Nikah adalah akad dengan lafadz nikah atau kawin untuk mendapatkan manfaat bersenang-senang. Dari beberapa pengertian di atas, yang tampak adalah kebolehan hukum antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk melakukan pergaulan yang semula dilarang (yakni bersenggama). Dewasa ini, sejalan dengan perkembangan zaman dan tingkat pemikiran manusia, pengertian nikah (perkawinan) telah memasukkan unsur lain yang berhubungan dengan nikah maupun yang timbul akibat dari adanya perkawinan tersebut.
Adapun pengertian yang dikemukakan dalam Undang-undang
Perkawinan (UU no. 1 tahun 1974), adalah: Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.6 Bunyi pasal 1 UU Perkawinan ini dengan jelas menyebutkan tujuan perkawinan yaitu membentuk keluarga bahagia dan kekal yang didasarkan pada ajaran agama. Tujuan yang diungkap pasal ini masih bersifat umum yang perinciannya dikandung pasal-pasal lain berikut penjelasan Undang-undang tersebut dan peraturan pelaksanaannya. Dalam penjelasan ini disebutkan bahwa membentuk keluarga yang bahagia itu erat hubungannya dengan keturunan, yang juga merupakan tujuan perkawinan, di mana pemeliharaan dan pendidikan menjadi hak dan kewajiban orang tua.
3 Abdul Basit Mutawally, Muhadarah fi al-Fiqh al-Muqaran, (Mesir: t.p.,t.t), hlm. 120.
4 ‘Abd ar-Rahman Al-Jaziri, Kitab al-Fiqh ‘ala al-Mazahib al-’Arba‘ah, cet. ke-1 (Beirut: Dar alFikr, 2002), IV: 3.
5 Abdul Basit Mutawally, Muhadarah fi al-Fiqh al-Muqaran, (Mesir: t.p.,t.t), hlm. 120.

2. Keutamaan Menikah:
Menikah termasuk dari sunnah yang paling ditekankan oleh setiap Rasul, dan juga termasuk dari sunnah yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW.
1- Allah berfirman:
 ومن آياته أن خلق لكم من أنفسكم أزواجا لتسكنوا إليها وجعل بينكم مودّة ورحمة إن في ذلك لآيات لقوم يتفكرون 
"Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir" (Ar-Ruum: 21)
2- Firman Allah:
 ولقد أرسلنا رسلاً من قبلك وجعلنا لهم أزواجا وذرية .. 
"Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rosul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan .." (Ar-Ra'd: 38)
3- Berkata Abdullah bin Mas'ud r.a: suatu ketika kami beberapa orang pemuda sedang bersama Nabi SAW dalam keadaan tidak memiliki apa-apa, berkatalah kepada kami Rasulullah SAW:
" يا معشر الشباب, من استطاع منكم الباءة فليتزوج, فإنه أغض للبصر, وأحصن للفرج, ومن لم يستطع فعليه بالصوم فإنه له وجاء" وتفق عليه
"Wahai sekalian pemuda, barang siapa diantara kalian yang telah mampu hendaklah dia menikah, karena yang demikian itu lebih menjaga pandangan dan lebih menjaga kemaluannya, dan barang siapa yang belum mampu hendaklah dia berpuasa, karena itu merupakan benteng baginya" Muttafaq Alaihi
3. Hukum Nikah
hukum menikah itu sangat tergantung pada keadaan orang yang hendak melakukan tadi,jadi hukum nikah itu dapat di klasifikasikan sebagai berikut
Para fuqaha mengklasifikasikan hukum nikah menjadi 5 kategori yang berpulang pada kondisi pelakunya :
Wajib, yaitu apabila orang yang hendak menikah telah mampu sedang ia tidak segera menikah amat dikhawatirkan akan berbuat zina
Sunnah, yaitu mana kala orang yang hendak menikah menginginkan sekali punya anak, tetapi ia mampu mengendalikan diri dari perbuatan zina, baik ia sudah berminat menikah atau belum, walaupun jika menikah nanti ibadah sunnah yang sudah biasa ia lakukan akan terlantar.
Mubah, yaitu apabila orang yang hendak menikah belum berminat punya anak, juga belum pernah menikah sedangkan ia mampu menahan diri dari berbuat zina. padahal ia menikah sunnahnya terlantar. Atau bila tak ada alasan yang mendesak/mewajibkan segera menikah dan / alasan mengharamkan menikah.
Makruh, yaitu apabila orang yang hendak menikah belum berminat punya anak juga belum pernah menikah sedangkan ia mampu menahan diri dari berbuat zina padahal ia menikah sunnahnya terlantar. (bila nafsu tak mendesak, tak mampu memberi nafkah tetapi tidak merugikan istrinya).
Haram, yaitu bagi orang yang apabila ia kawin justru akan merugikan istrinya karena ia tidak mampu memberi nafkah lahir dan nafkah bathin atau jika menikah ia akan cari mata pencaharian yang diharamkan ALLAH walaupun orang tersebut sudah berminat menikah dan ia mampu menahan gejolak nafsunya dari berbagai zina.padahal bahwa hukum menikah tersebut juga berlaku bagi kaum wanita. Ibnu Arafah menambahkan,bahwa bagi wanita hukum menikah itu wajib,apabila ia tidak mampu mencari nafkah bagi dirinya sendiri sedangkan jalan satu-satunya untuk menanggulangi adalah menikah.
4. TUJUAN DAN HIKMAH NIKAH
Tujuan Nikah ditinjau dari:
4.1. TUJUAN FISIOLOGIS
Yaitu bahwa sebuah keluarga harus dapat menjadi :
1. Tempat semua anggota keluarga mendapatkan sarana berteduh yang baik & nyaman.
2. Tempat semua anggota keluarga mendapatkan kosumsi makan-minum-pakaian yang memadai.
3. Tempat suami-isteri dapat memenuhi kebutuhan biologisnya.
4.1. TUJUAN PSIKOLOGIS
Yaitu bahwa sebuah keluarga harus dapat menjadi :
1. Tempat semua anggota keluarga diterima keberadaannya secara wajar dan apa adanya.
2. Tempat semua anggota keluarga mendapat pengakuan secara wajar dan nyaman
3. Tempat semua anggota keluarga mendapat dukungan psikologis bagi perkembangan jiwanya.
4. Basis pembentukan identitas, citra dan konsep diri para anggota keluarga.
4.3. TUJUAN SOSIOLOGIS
Yaitu bahwa sebuah keluarga harus dapat menjadi :
1. Lingkungan pertama dan terbaik bagi segenap anggota keluarga.
2. Unit sosial terkecil yang menjembatani interaksi positif antara individu anggota keluarga dengan masyarakat sebagai unit sosial yang lebih besar.
4.4. TUJUAN DA’WAH
Yaitu bahwa sebuah keluarga harus dapat menjadi :
1. Menjadi obyek wajib da’wah pertama bagi sang da’i.
2. Menjadi prototipe keluarga muslim ideal (bagian dari pesona islam) bagi masyarakat muslimdan nonmuslim
3. Setiap anggota keluarga menjadi partisipan aktif-kontributif dalam da’wah.
4. Memberi antibodi/imunitas bagi anggota keluarga dari kebatilan dan kemaksiatan
Islam tidak mensyari’atkan sesuatu melainkan dibaliknya terdapat kandungan keutamaan dan hikmah yang besar. Demikian pula dalam nikah, terdapat beberapa hikmah dan maslahat bagi pelaksananya :
1. Sarana pemenuh kebutuhan biologis (QS. Ar Ruum : 21).
2. Sarana menggapai kedamaian & ketenteraman jiwa (QS. Ar Ruum : 21)
3. Sarana menggapai kesinambungan peradaban manusia (QS. An Nisaa’ : 1, An-Nahl: 72
Rasulullah berkata : “Nikahlah, supaya kamu berkembang menjadi banyak. Sesungguhnya saya akan membanggakan banyaknya jumlah ummatku.” (HR. Baihaqi).
4. Sarana untuk menyelamatkan manusia dari dekadensi moral. Rasulullah pernah berkata kepada sekelompok pemuda : “Wahai pemuda, barang siapa diantara kalian mampu kawin, maka kawinlah. Sebab ia lebih dapat menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Namun jika belum mampu, maka berpuasalah, karena sesungguhnya puasa itu sebagai wija’ (pengekang syahwat) baginya.” (HR Bukhari dan Muslim dalam Kitab Shaum)
5. PELAKSANAAN PERNIKAHAN (AKAD NIKAH)
PENGERTIAN AKAD NIKAH
secara bahasa : akad = membuat simpul, perjajian, kesepakatan; akad nikah = mengawinkan wanita.
secara syar’i : Ikrar seorang pria untuk menikahi/mengikat janji seorang wanita lewat perantara walinya, dengan tujuan
a) hidup bersama membina rumah tangga sesuai sunnah Rasulullah saw.
b) memperoleh ketenangan jiwa.
c) menyalurkan syahwat dengan cara yang halal
d) melahirkan keturunan yang sah dan shalih.
6. RUKUN DAN SYARAT SAH NIKAH
Rukun dan syarat adalah sesuatu bila ditinggalkan akan menyebabkan sesuatu itu tidak syah. Di dalam rukun dan syarat pernikahan terdapat beberapa pendapat, yaitu sebagai contoh menurut Abdullah Al-Jaziri dalam bukunya Fiqh ‘Ala Madzahib Al-’arba’ah menyebutkan yang termasuk rukun adalah Al-ijab dan Al-qabul dimana tidak ada nikah tanpa keduanya.[1]. Menurut Sayyid Sabiq juga menyimpulkan menurut fuqoha’, rukun nikah terdiri dari Al-ijab danAl-qabul sedangkan yang lain termasuk ke dalam syarat.
Menurut Hanafiyah, rukun nikah terdiri dari syarat-syarat yang terkadang dalam Sighat, berhubungan dengan dua calon mempelai dan berhubugan dengan kesaksian. MenurutSyafiiyyah meliht syarat perkawinan itu ada kalanya menyangkut Sighat, wali, calon suami-istri dan juga Syuhud. Menurut Malikiyah, rukun nikah ada 5: wali, mahar, calon suami-istri, danSighat. Jelaslah para ulama tidak saja membedakan dalam menggunakan kata rukun dan syarat tetapi juga berbeda dalam detailnya. Malikiyah tidak menetapkan saksi sebagai rukun, sedangkn syafi’i menjadikan 2 orang saksi menjadi rukun.
Menurut jumhur ulama rukun perkawinan ada 5, dan masing-masing rukun itu mempunyai syarat tertentu. Syarat dan rukun adalah :
1. shighat (ijab-kabul)
2. kedua calon mempelai
3. wali
4. saksi
Akad nikah tidak akan sah kecuali jika terpenuhi rukun-rukun yang enam perkara ini :
1. Ijab-Qabul
Islam menjadikan Ijab (pernyataan wali dalam menyerahkan mempelai wanita kepada mempelai pria) dan Qabul (pernyataan mempelai pria dalam menerima ijab) sebagai bukti kerelaan kedua belah pihak. Al Qur-an mengistilahkan ijab-qabul sebagai miitsaaqan ghaliizhaa (perjanjian yang kokoh) sebagai pertanda keagungan dan kesucian, disamping penegasan maksud niat nikah tersebut adalah untuk selamanya.
Syarat ijab-qabul adalah :
a) Diucapkan dengan bahasa yang dimengerti oleh semua pihak yang hadir.
b) Menyebut jelas pernikahan & nama mempelai pria-wanita
2. Adanya mempelai pria.
Syarat mempelai pria adalah :
a) Muslim & mukallaf (sehat akal-baligh-merdeka); lihat QS. Al Baqarah : 221, Al Mumtahanah : 9.
b) Bukan mahrom dari calon isteri.
c) Tidak dipaksa.
d) Orangnya jelas.
e) Tidak sedang melaksanakan ibadah haji.
3. Adanya mempelai wanita.
Syarat mempelai wanita adalah :
a) Muslimah (atau beragama samawi, tetapi bukan kafirah/musyrikah) & mukallaf; lihat QS. Al Baqarah : 221, Al Maidah : 5.
b) Tidak ada halangan syar’i (tidak bersuami, tidak dalam masa ‘iddah & bukan mahrom dari calon suami).
c) Tidak dipaksa.
d) Orangnya jelas.
e) Tidak sedang melaksanakan ibadah haji.
4. Adanya wali
Wali adalah rukun dari beberapa rukun pernikahan yang lima, dan tidak syah nikah tanpa wali laki-laki.
Dalam KHI pasal 19 menyatakan wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya.
Dalam hadis nabi :
لا نكاح الا بولي وشاهدي عدل وما كان من نكاح غير ذالك فهو باطل
Yang artinya: Tidak ada pernikahan kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil. Jika ada pernikahan tanpa itu maka pernikahan itu dianggap batal. (HR. Ibnu Hiban)
Syarat-syarat wali :
1. Islam
2. Sudah baligh
3. Berakal sehat
4. Merdeka
5. Laki-laki
6. Adil
7. Sedang tidak melakukan ihram.
Yang diprioritaskan menjadi wali:
1. Bapak.
2. Kakek dari jalur Bapak
3. Saudara laki-laki kandung
4. Saudara laki-laki tunggal bapak
5. Kemenakan laki-laki (anak laki-lakinya saudara laki-lakisekandung)
6. Kemenakan laki-laki (anak laki-laki saudara laki-laki bapak)
7. Paman dari jalur bapak
8. Sepupu laki-laki anak paman
9. Hakim bila sudah tidak ada wali –wali tersebut dari jalur nasab.

Bila sudah benar-benar tidak ditemui seorang kerabat atau yang dimaksud adalah wali di atas maka alternatif berdasarkan hadis Nabi adalah pemerintah atau hakim kalau dalam masyarakat kita adalah naib.
وعن سليمان ابن موسى عن الزهرى عن عروة عن عائشة رضى الله عنها ان النبى صلى الله عليه وسلم قال : ايما امراءة نكحت بغيراذن وليها فنكاحها باطل, فنكاحها باطل, فاءن دخل بها فلها المهر بمااستحلى من فرجها فاءن اشتجروا فالسلطان ولي من لا ولي له.
Wanita manapun yang kawin tanpa seizing walinya, maka pernikahannya batal, pernikahannya batal. Bila (telah kawin dengan syah dan) telah disetubuhi, maka ia berhak menerima maskawin (mahar) karena ia telah dinikmati kemaluannya dengan halal. Namun bila terjadi pertengkaran diantara para wali, maka pemerintah yang menjadi wali yang tidak mempunyai wali.
Wali dapat di pindah oleh hakim bila:
Jika terjadi pertentangan antar wali.
Jika tidak adanya wali, ketidak adanya di sini yang dimaksud adalah benar-benar tidak ada satu kerabat pun, atau karena jauhnya tempat sang wali sedangkan wanita sudah mendapatkan suami yang kufu’.
Berdasarkan hadis nabi:
ثلاث لا يؤخرن. وهن: الصلاة اذا اتت, والجنازة اذا حضرت, والايم اذا وجدت كفؤا (رواه البيهقي و غيره عن علي)
Pasal 20 ayat 1 menyatakan yang bertindak sebagai wali nikah ialah seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum Islam yakni, muslim, aqil, baligh.
Wali nikah terdiri dari: wali nasab dan wali hakim.
Pada pasal 21 dibahas empat kelompok wali nasab yang pembahasanya sama dengan fikih Islam seperti pertama, kelompok kerabat laki-laki garis lurus keatas. Kedua, kelompok kerabat saudara laki-laki saudara kandung, seayah dan keturunan laki-laki mereka. Ketiga, kelompok kerbat paman, yakni saudara laki-laki kandung ayah, saudara seayah dan keturunan laki-laki mereka. Kelompok saudara laki-laki kandung kakek, saudara laki-laki seayah kakek dan keturunan laki-laki mereka.
Menyangkut dengan wali hakim dinyatakan pada pasal 23 yang berbunyi:
Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadiri atau tidak diketahui tempat tinggal atau ghaibnya atau ‘adhalnya atau enggan.
Dalam hal wali ‘adhal atau enggan maka wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan pengadilan agama tentang wali tersebut.[7]
5. Adanya saksi (2 orang pria).
Imam Abu Hanifah, Imam Syafii, dan Imam Malik bersepakat bahwa saksi termasuk syarat dari beberapa syarat syahnya nikah. Dan ulama’ jumhur berpendapat bahwa pernikahan tidak dilakukan kecuali dengan jelas dalam pengucapan ijab dan qabul, dan tidak boleh dilaksanakan kecuali dengan saksi-saksi hadir langsung dalam pernikahan agar mengumumkan atau memberitahukan kepada orang-orang.
KHI menyatakan Dalam pasal 24 ayat 1 saksi dalam perkawinan merupakan rukun pelaksanaan akad nikah.
Dalam KHI pasal 26 saksi harus hadir dan menyaksikan secara langsung akad nikah serta menandatangani akta pada waktu dan ditempat akad nikah dilangsungkan.
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Abbas dari nabi SAW bersabda:
لا نكاح الا بشاهدي عدل وولي مرشد
Dan sahabat tidak berselisih faham tentang hal itu.
Meskipun semua yang hadir menyaksikan aqad nikah pada hakikatnya adalah saksi, tetapi Islam mengajarkan tetap harus adanya 2 orang saksi pria yang jujur lagi adil agar pernikahan tersebut menjadi sah. Syarat saksi adalah
a). Muslim laki-laki & mukallaf (sehat akal-baligh-merdeka).
b). ‘Adil
c). Dapat mendengar dan melihat.
d). Tidak dipaksa.
e). Memahami bahasa yang dipergunakan untuk ijab-qabul.
f). Tidak sedang melaksanakan ibadah haji.
6. Mahar
Mahar adalah pemberian wajib (yang tak dapat digantikan dengan lainnya) dari seorang suami kepada isteri, baik sebelum, sesudah maupun pada saat aqad nikah. Lihat QS. An Nisaa’ : 4.
- Islam telah mengangkat kedudukan wanita dan memberinya hak untuk bisa memiliki, mewajibkan untuknya mahar ketika menikah, dengan menjadikan hal tersebut sebuah hak baginya dari laki-laki sebagai tanda kemuliaan baginya; keagungan untuk dirinya serta perasaan akan keberhargaannya, sebagai pengganti bagi dia yang mencumbuinya, mengharumkan dirinya serta keridhoannya terhadap bimbingan laki-laki terhadapnya.
Allah berfirman:
 وآتوا النساء صدقاتهن نحلة فإن طبن لكم عن شيء منه نفسًا فكلوه هنيئا مريئا 
"Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagian pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya" (An-Nisaa: 4).
- Mahar merupakan sebuah hak bagi wanita, wajib bagi laki-laki untuk memberikan kepadanya untuk menghalalkan kemaluannya, dan tidak halal bagi siapapun untuk mengambil sedikitpun darinya kecuali dengan ridhonya, khusus untuk ayahnya dibolehkan mengambil dari mahar tersebut apa-apa yang sekiranya tidak akan merugikannya dan tidak pula diperlukan olehnya, walau tanpa idzin darinya.
- Ukuran mahar bagi seorang wanita:
Dianjurkan bagi seorang wanita untuk meringankan maharnya, , karena sebaik-baik mahar adalah yang paling ringan. Mahar jika terlalu besar akan menjadi penyebab kemurkaan seorang suami terhadap isterinya. Bahkan dia akan menjadi haram jika telah mencapai derajat berlebih-lebihan dan menjadi sebuah kebanggaan, sehingga memberatkan suami dengan berhutang dan meminta karenanya.
عن أبي سلمة رضي الله عنه أنه سأل عائشة رضي الله عنها: كم كان صداق رسول الله صلى الله عليه وسلم ؟ قالت: كان صداقه لأزواجه ثنتَي عشرة أوقية ونشّا, قالت: أتدري ما النشّ؟ قال: قلت: لا. قالت: نصف أوقية فتلك خمسمائة درهم فهذا صداق رسول الله صلى الله عليه وسلم لأزواجه. أخرجه مسلم
Bahwasanya Abu Salamah bertanya kepada Aisyah r.a: berapa banyakkah mahar yang dibayarkan oleh Rasulullah SAW? dia menjawab: mahar beliau terhadap isteri-isterinya sebesar sepuluh uqiyyah dan nassya, bertanya Aisyah: tahukah kamu apa itu nassya? Aku menjawab: tidak. Dia berkata: setengah uqiyyah, jadi jumlah seluruhnya limaratus dirham, itulah mahar yang Rasulullah SAW berikan kepada isteri-isterinya. (H.R Muslim) .
- Pada waktu itu mahar yang diberikan Nabi SAW kepada para isterinya limaratus dirham, untuk sekarang kira-kira menyamai (140) Riyal Saudi. Sedangkan mahar putri-putri beliau sebesar empatratus dirham, untuk sekarang kira-kira menyamai (110) Riyal Saudi, dan bagi kita Rasulullah SAW merupakan suri tauladan dalam kebaikan dengan memperhatikan perbedaan jaman, harga dan nilai barang.
- Segala sesuatu yang berharga bisa dijadikan mahar, walaupun murah, tidak ada batas bagi besarnya mahar. Laki-laki miskin boleh membayar mahar dengan sesuatu yang bermanfaat, seperti mengajarkan Al-Qur'an, menjadi pelayan dan lainnya. Boleh juga bagi seorang laki untuk memerdekakan budak perempuannya lalu menjadikan kemerdekaan tersebut sebagai mahar dan menjadikannya isteri.
- Dianjurkan agar mahar disegerakan, namun dia boleh diakhrikan, atau dengan membayar sebagiannya dengan segera, lalu sisanya diakhirkan. Jika dalam akad nikah tidak disebutkan jumlah mahar, pernikahan tetap sah dan dia wajib membayar mahar yang besarnya sama dengan mahar yang memasyarakat disana, akan tetapi jika keduanya saling bersepakat, walaupun atas sesuatu yang sedikit, pernikahannya tetap sah.
- Jika seorang ayah menikahkan putrinya dengan mahar yang sesuai, atau lebih sedikit ataupun lebih banyak, sah nikahnya. Hanya dengan akad saja mahar itu menjadi milik putri tadi, dan akan menjadi milik dia sepenuhnya setelah dipertemukan dan berduaan dengan suaminya.
- Apabila seorang suami meninggal setelah akad nikah tetapi belum berjima’ (bersetubuh) dengan isterinya dan juga belum menyebutkan jumlah mahar, maka mempelai wanita berhak untuk mendapat mahar yang sesuai dengan besarnya apa yang didapat oleh wanita sekitarnya, dia langsung melaksanakan iddah dan berhak atas harta warisan.
- Diwajibkan untuk menerima mahar yang sesuai dengan kebiasaan daerah setempat bagi wanita yang disetubuhi dengan pernikahan yang tidak sah, seperti ketika dijadikan isteri kelima, dinikahi masih dalam iddahnya, digauli yang disebabkan oleh sesuatu yang syubhat dan lainnya.
- Apabila terjadi perselisihan diantara pasangan suami-isteri dalam jumlah ataupun jenis mahar, maka yang dipegang adalah ucapan suami setelah dia bersumpah, akan tetapi jika perselisihan tersebut dalam permasalahan sudah menerima ataupun belumnya mahar, maka yang dipegang adalah perkataan isteri selama tidak terdapat bukti dari kedua belah fihak.


















BAB III
PENUTUP
3.1. KESIMPULAN
Hukum Nikah Perkawinan yang dinyatakan sebagai ketetapan Ilahi (baca: Sunnatullah) merupakan kebutuhan bagi setiap naluri manusia dan dianggap sebagai ikatan yang sangat kokoh. Maka dari itu dianjurkan bagi umatnya sebagai suatu implementasi pelaksanaan sunah Rasul dengan tanpa melupakan rukun dan syarat syah. Dan rukun pernikahan itu adalah:
1. Ijab dan Qabul
2. Calon suami
3. Calon istri
4. Wali
5. Saksi (dua orang)
Dan di antara tanda-tanda kekuasaannya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antara kamu rasa kasih dan saying. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.
Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.
3.2. SARAN
Bagi Para pembaca yang semoga selalu dalam lindungan Allah SWT. Beegitu teramat besar pahala dan kanrunia dari hikmah pernikahan, semoga dengan adanya makalah ini akan membuka pikiran kita pernikahan adalah ladang ibadah. Sesuai dengan hadis nabi. Al-Hadis :
Hai para pemuda, siapa diantara kamu yang mampu untuk kawin, hendaklah ia kawin, sebab kawin itu lebih kuasa untuk menjaga mata dan kemaluan, dan barang siapa tidak kuasa, hendaklah ia berpuasa sebab puasa itu menjadi penjaga baginya.
Kamu adalah orang-orang yang mengatakan begini dan begitu, demi Allah Aku adalah yang paling takut dan takwa kepada Allah di antara kamu, tetapi aku puasa, aku berbuka, aku sholat, aku tidur, dan aku mengawini wanita. Barang siapa yang berpaling dari sunnahku, maka ia tidak termasuk umatku.
Kami sadari bahwa penyusunan makalah ini jauh dari sempurna maka dari itu saran dan kritik yang membangun sangat kami butuhkan untuk bahan peljaran di kemudian kelak.





































REFERENSI
Syaikh Kamil Muhammad ‘uwaidah, Fikih Wanita. terj. Abdul Ghoffar Jakarta: Pustaka al- Kautsar, 2002

Al-Jaziri, Abdurrahman. Fiqh ‘Ala Madzahib al-’Arba’ah. Mesir: Al-Maktab At-Tijariyyati Al-Qubra

UU RI nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawianan Dan Kompilasi Hukum Islam. Bandung : Citra Umbara

Yusmar, EM. Wanita dan Nikah Menurut Urgensinya. Kediri: Pustaka ‘Azm

Nurudin, Amirudin dan Azhari Kamal Tarigan. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Prenada Media, 2004

Dewantoro Sulaiman, SE, Agenda Pengantin, Hidayatul Insan, Solo, 2002

Rasjid, Sulaiman, H., Fikh Islam, Sinar Baru Algesindo, Bandung, 1996
Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Kencana: Jakarta. 2007

Al-Hamdani, Risalah an-Nikah, Pustaka Amani: Jakarta. 2002.

Kitab “Qurratul ‘Uyun” Syaih Muhammad al-Tahami bin Madani ditulis ulang oleh Syaih Qasim bin Ahmad bin Musa bin Yamun ,yang di tulis dalam bentuk Nadham (Syair).

Kitab “UQUUDU LUJAIN FII BAYAANI HUQUUQUZZAUJAINI”

www. Google.com
Posted on by Berbagi Bersama Agus | 1 comment

Sabtu, 19 Februari 2011

Pentingnya Silaturahmi

“Siapa yang ingin diluaskan rezekinya dan dipanjangkan usianya, maka hubungkanlah tali silaturahminya,” (HR. Bukhari).
Kalau ingin banyak kawan, peliharalah silaturahmi dengan orang lain. Banyak sekali manfaatnya kalau menjalankan ajaran Islam. Diantaranya dengan silaturahmi dapat menghindari diri kita dari permusuhan, memperbanyak teman, memperpanjang umur, hidup rukun dengan tetangga dan masyarakat, dan masih
banyak lagi.
Selain itu, silaturahmi juga membuat tali persatuan dan persaudaraan semakin kuat. Begitu pentingnya rasa persatuan dan persaudaraan, Allah melarang manusia untuk bercerai berai dan saling bermusuhan. Allah berfirman: “Berpegang eratlah kamu sekalian dengan tali (agama) Allah, dan janganlah bercerai berai. Ingatlah kurnia Allah kepada kamu, ketika kamu dahulu bermusuh-musuhan, lalu dipersatukan-Nya hati kamu, sehingga dengan karunia Allah itu, kamu menjadi bersaudara. Kamu dahulu berada di tepi lubang neraka, lalu diselamatkan-Nya kamu dari situ. Begitulah Allah menjelaskan keterangan-keterangan-Nya kepada kamu, supaya kamu menempuh jalan yang benar,”(QS. Ali Imran [3]:103).
Rasulullah bersabda: “Tidak halal bagi seorang muslim manjauhi (memutuskan hubungan) dengan saudaranya melebihi tiga malam. Hendaklah mereka bertemu untuk berdialog mengemukakan isi hati dan yang terbaik ialah yang pertama memberi slam (menyapa),” (HR. Al-Bukhari).
Dalam menjalankan usaha atau bisnis, ternyata silaturahmi juga sangat penting. Salah satu manfaatnya, bisa memperluas rezeki sehingga usaha kita menjadi berkembang. Sebab, dengan menjaga dan membina silaturahmi, dalam dunia bisnis disebut networking (jaringan), membuat hubungan semakin dekat. Akhirnya kalau teman atau mitra punya peluang bisnis atau usaha akan mempercayakan kepada kita. Selain itu, silaturahmi pula dapat menghilangkan musuh yang bisa menjadi saingan dan menghambat usaha kita untuk maju.
Posted on by Berbagi Bersama Agus | No comments